Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenangan Dahlan Iskan jadi tamparan buat kejaksaan

Kemenangan Dahlan Iskan jadi tamparan buat kejaksaan Dahlan Iskan . ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - ‎Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Dahlan Iskan. Dahlan mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi 21 proyek gardu listrik oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil menyatakan menangnya Dahlan telah membongkar kekeliruan prosedur penetapan tersangka oleh penegak hukum. Kekalahan itu harusnya jadi tamparan guna perbaikan proses hukum ke depannya.

"Penetapan tersangka oleh kejaksaan tidak profesional, tidak akuntable, tidak objektif, tidak adil dan lain-lain kesannya. Karena itu, Kejaksaan harus melihat ini guna memperbaiki. Ini taruhan dan sebenarnya tamparan," kata Nasir saat dihubungi, Jakarta, Selasa (4/8).

Nasir berharap atas kejadian ini aparat penegak hukum memperbaiki dirinya. Sebab diketahui ternyata ada yang salah dalam penetapan hukumnya. Dia mengeluhkan bahwa penetapan status tersangka pada Dahlan ternyata terbukti tidak benar.

"Jika kemudian aparat penegak hukum biasa saja, maka ada sesuatu yang salah, something wrong," tuturnya.

Sebelumnya dalam sidang Praperadilan, hakim tunggal Lendrinty Janis dalam keputusannya menyatakan menolak eksepsi termohon (Kejati). Lantaran surat perintah penyidikan (sprindik), proses penyidikan dan penetapan status tersangka tidak sah.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dampak Buruk Bangun Kesiangan untuk Tubuh, Wajib Baca

Dampak Buruk Bangun Kesiangan untuk Tubuh, Wajib Baca

Bangun kesiangan adalah kebiasaan buruk. Bukan hanya tentang kedisiplinan, tapi juga berpengaruh pada kesehatan tubuh.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Pencabulan Istri Pasien Dinaikkan Penyidikan, Dokter MY Bakal Jadi Tersangka?

Kasus Dugaan Pencabulan Istri Pasien Dinaikkan Penyidikan, Dokter MY Bakal Jadi Tersangka?

Cukup banyak alat bukti yang telah dikantongi penyidik, baik didapat dari TKP maupun serahan dari pelapor.

Baca Selengkapnya
Dibacok Ibu Kandung sampai Tewas, Anak 8 Tahun Ucapkan Kalimat Terakhir: Perut Aku Sakit

Dibacok Ibu Kandung sampai Tewas, Anak 8 Tahun Ucapkan Kalimat Terakhir: Perut Aku Sakit

Istrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa

Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa

Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.

Baca Selengkapnya
Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk

Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk

"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Petasan Meledak di Tangan ASN Pinrang Sulsel

Detik-Detik Petasan Meledak di Tangan ASN Pinrang Sulsel

Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Wahidin Makassar usai kejadian.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran

Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran

THR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.

Baca Selengkapnya
770 Tahanan di Rutan Makassar Tidak Bisa Mencoblos, Ini Penyebabnya

770 Tahanan di Rutan Makassar Tidak Bisa Mencoblos, Ini Penyebabnya

Ada dua penyebab 770 tahanan di Rutan Makassar tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

Baca Selengkapnya