Kemenag serahkan pengusutan rekening pegawainya ke PPATK
Merdeka.com - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama menandatangani persetujuan bahwa lebih dari lima pegawai Kemenag yang diduga memiliki rekening mencurigakan dari dana haji ditindaklanjuti Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan ke ranah hukum.
"Lebih dari lima berarti bisa 10, bisa 15 orang. Kami juga akan mengaudit mereka secara khusus," kata Irjen Kemenag M Jasin dalam keterangannya saat menyampaikan visi Irjen Kemenag "Menjadi Pengendali dan Penjamin Mutu Kinerja Kemenag" di Kantor Irjen Kemenag, Jakarta, Selasa (29/1).
Jasin menyatakan, kasus aliran bunga bank simpanan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ke rekening pribadi tersebut merupakan temuan PPATK yang sekarang masih dalam proses dan kalau nanti ada indikasi pidananya akan langsung dilanjutkan ke muka hukum.
"Kalau ada penyimpangan PPATK bisa langsung melaporkannya ke penegak hukum. kami dalam posisi mendukung. Ini dilakukan untuk menimbulkan efek jera sehingga tidak ada lagi pegawai yang akan melakukan tindakan serupa," kata Jasin.
Dia menyatakan, Inspektorat saat ini sedang meningkatkan pengawasan internalnya agar mutu kinerja Kemenag terjamin dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi hingga pelaporan.
Mantan wakil ketua KPK ini juga meminta peningkatan pengawasan internal ini tidak diartikan sebagai sikap yang menjelek-jelekkan Kemenag tapi dalam rangka perbaikan yang dalam jangka panjang justru akan meningkatkan citra Kemenag.
Program kegiatan Itjen pada 2013 diselaraskan dengan pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju bebas korupsi yang telah dideklarasikan Menag pada 18 Desember 2012.
Penandatanganan dokumen Pakta Intergritas telah dilakukan oleh seluruh pimpinan dan pegawai kemenag sesuai Inpres no 17 tahun 2011 jo Permenpan No 49 tahun 2011.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaPPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Cak Imin: Tidak Boleh Dibiarkan!
"Hal-hal seperti itu harus ditindaklanjuti, tidak boleh dibiarkan," kata Cak Imin
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kemenag Minta Petugas Perlakukan Jemaah Haji Seperti Orang Tua Sendiri: Dalam Kondisi Apapun Jangan Dimarahi
Jemaah haji dengan latar belakang ini pun harus mendapatkan pelayanan khusus.
Baca SelengkapnyaMenaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaPPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye
PPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaCek Rekening, Kemenkeu Gelontorkan Rp11,19 Triliun untuk THR PNS
THR yang dicairkan Kemenkeu untuk PNS, anggota TNI/Polri, hingga pensiunan.
Baca SelengkapnyaKejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri
Kejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.
Baca Selengkapnya