Kemenag: 100 persen warga tak sepakat perusakan tempat ibadah
Merdeka.com - Kementerian Agama telah melakukan survei mengenai banyaknya kasus perusakan terhadap rumah ibadah. Hasilnya, 100 persen masyarakat tidak sepakat aksi kekerasan dalam bentuk perusakan terhadap rumah ibadah.
"Ternyata responden 100% tidak membenarkan perusakan rumah ibadah," kata Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama ( Kemenag) Abdul Rahman Mas'ud dalam seminar tentang "Perlindungan Pemerintah Terhadap Pemeluk Agama" di kantor Kemenag, Kebon Sirih Jakarta, Kamis (18/12).
Dia menegaskan, aksi perusakan terhadap rumah ibadah merupakan tindak kriminalitas yang telah diatur secara hukum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). "Perusakan rumah ibadah, kalau aksinya sudah terbukti secara kriminal maka acuannya sudah jelas yaitu KUHP," tegasnya.
Terkait semakin maraknya kekerasan yang mengatasnamakan agama, Rahman mengatakan pemerintah tengah fokus menyusun RUU Perlindungan Antar Umat Beragama. Dalam RUU itu semua persoalan agama di Indonesia akan diatur jalan penyelesaiannya. Ia menerangkan RUU itu juga mengatur terkait pencantuman aliran keyakinan di KTP di luar 6 keyakinan yang diresmikan pemerintah.
"Kolom agama di KTP merupakan bentuk pelayanan terhadap umat beragama, akan dibahas dalam RUU. Misalnya pemeluk agama di luar enam agama dituliskan kata beragama, tapi di database tetap ditulis seperti apa adanya. Namun hal ini masih dalam pembahasan," katanya.
RUU itu ditargetkan rampung pada April tahun 2015 mendatang. "Target penyelesaian RUU pada April, sudah bisa dibawa ke DPR sebagai inisiatif pemerintah," katanya.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi merampungkan penangkapan semua pelaku yang berjumlah empat orang.
Baca SelengkapnyaPeristiwa ini terjadi saat ketiga anak yang berstatus pelajar SMP ini mengunjungi rumah salah satu temannya di Saptosari
Baca SelengkapnyaBulan suci Ramadan rupanya tak membuat sebagian orang insaf dalam melakukan hal buruk.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Para tahanan yang kabur tersebut terdiri dari tindak pidana kriminal umum, narkoba, dan titipan jaksa.
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca SelengkapnyaPenyidik telah berkoordinasi dengan Densus 88 Antiteror. Hasilnya, pelaku dipastikan bukan bagian dari jaringan terorisme.
Baca SelengkapnyaGrace mengatakan, PSI berkomitmen memperjuangkan kemudahan mendirikan rumah ibadah.
Baca SelengkapnyaDi balik kemegahannya, ternyata masjid tersebut merupakan gagasan dari ayah seorang pensiunan jenderal TNI Angkatan Udara.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan tim identifikasi terhadap keempat jenazah ditemukan adanya tali yang mengikat antar satu korban dengan korban lain.
Baca Selengkapnya