Kembangkan kasus Bansos Sumsel, Kejagung bidik Alex Noerdin?
Merdeka.com - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menegaskan masih terus mengembangkan kasus dana hibah dan bansos Sumatera Selatan (Sumsel) yang sudah menjerat dua orang jadi tersangka yakni, mantan Kepala Kesbangpol Propinsi Sumsel Ikhwanudin dan Kepala BPKAD Propinsi Sumatera Selatan Laonma Tobing.
Arminsyah mengakui tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus ini. Namun, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menjerat pihak yang diduga ikut terlibat tersebut.
"Sudah ada dua tersangka masih terus dikembangkan oleh penyidik," kata Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Jumat (3/6).
Disinggung apakah pihak yang ditelusuri keterlibatannya adalah Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Arminsyah tak menampiknya. Saat ini, kata dia, peran Alex Noerdin masih didalami penyidik.
"Ya tergantung perkembangan, tergantung fakta berkembang kalau dalam pemeriksaan ada orang terlibat ya pokoknya cukup bukti kita jadikan tersangka," jelas dia.
Lebih jauh, Arminsyah menuturkan saat ini pihaknya masih menghitung kerugian negara dari total dana hibah dan bansos Sumatera Selatan sebesar Rp 2,1 triliun tersebut.
"Untuk kerugian negara belum (diketahui) masih proses," jelasnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini Alex Noerdin sudah tiga kali masuk ruang penyidikan Jampidsus. Dia diperiksa secara maraton dan masih dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Kuat dugaan, Alex Noerdin diperiksa lantaran mengetahui rentetan rasuah tersebut. Bahkan, Kejagung pun tengah mempertimbangkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap politikus Golkar tersebut.
Sedangkan dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumsel Laonma Tobing dan mantan Kepala Kesbangpol Sumsel berinisial Ikhwanudin.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap terbukti ikut terlibat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun tersebut.
"Sejak perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana hibah serta bansos dilakukan tanpa melalui proses evaluasi SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) sehingga diduga terjadi pertanggungjawaban penggunaan yang fiktif dan tidak sesuai peruntukan," kata Amir di Kejagung, Jakarta, Selasa (31/5).
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyaluran bansos beras kemasan 10 kg dihentikan sementara pada 8-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaDua sosok Jenderal TNI bintang lima ini ternyata pernah jadi atasan dan bawahan. Simak karier keduanya hingga mampu meraih penghargaan tertinggi militer.
Baca SelengkapnyaMuhadjir mengatakan sumber dana bantuan sosial yang dibagikan Presiden Jokowi berada di luar alokasi dana untuk bansos dan beras.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaSudah banyak kasus di Indonesia yang menunjukkan nasabah lebih galak saat ditagih utang.
Baca SelengkapnyaKorban dijanjikan menjadi tentara dan pelaku meminta uang ratusan juta rupiah dari keluarga.
Baca SelengkapnyaHal ini disampaikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Bambang Susantono.
Baca SelengkapnyaSekitar 55 persen dari kenaikan ini berasal dari negara-negara maju, terutama didorong oleh AS, Prancis, dan Jerman.
Baca Selengkapnya