Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemarin mangkir, Ketua MPR hari ini penuhi panggilan KPK

Kemarin mangkir, Ketua MPR hari ini penuhi panggilan KPK Menhut zulkifli Hasan diperiksa KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan hari ini memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap revisi alih fungsi lahan terhadap Gubernur non-aktif Riau, Annas Maamun. Tetapi, ketika ditanya peranannya dalam perkara itu, Menteri Kehutanan 2009-2014 itu enggan membeberkannya.

"Untuk saksi Gubernur Riau Annas Maamun," kata Zulkifli kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/11).

Zulkifli enggan menjelaskan ketika disinggung ihwal keterlibatannya dalam persetujuan pemberian revisi izin alih fungsi lahan milik pengusaha Gulat Medali Emas Manurung. Dia hanya menjelaskan alasan mengapa dia berhalangan hadir dalam pemeriksaan kemarin.

"Harusnya kemarin pagi tapi saya kemarin menjadi Irup (Inspektur upacara) tabur bunga di kapal KRI bnanda Aceh di Teluk Jakarta. setelah itu jam 12 final cerdas cermat di MPR bersama Wapres, jadi saya datang pagi ini," ujar politikus Partai Amanat Nasional itu.

Namun, di dalam jadwal pemeriksaan hari ini, Zulkifli malah ditulis diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menurut Gubernur Annas selepas diperiksa beberapa waktu lalu, surat permohonan revisi alih fungsi lahan milik Gulat Manurung sudah sampai di meja Menteri Kehutanan, saat itu masih dijabat Zulkifli. Dia bahkan mengaku Zulkifli sudah memberi lampu hijau supaya segera menerbitkan alih fungsi lahan buat sebagian tanah itu.

"Sudah ada dari menteri. Sebagian sudah di izinkan, sebagian belum. Jadi kata menteri waktu itu, 'mana yang rakyat punya itu oke, silakan usul kan saja lagi," kata Annas.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Annas Maamun dan pengusaha Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka. Keduanya diringkus saat bertransaksi suap di rumah pribadi Annas di perumahan Citra Grand Ciburu, dalam sebuah operasi tangkap tangan.

Sebagai penerima suap, Annas disangkakan dengan Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara Gulat Medali Mas Manurung ditengarai sebagai penyuap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20.

Dalam operasi penangkapan itu, tim penyidik berhasil menyita uang uang SGD 156 ribu dan Rp 500 juta, atau setara Rp 2 miliar ditengarai sebagai sogokan dari Gulat buat Annas. KPK juga menyita uang sejumlah USD 30 ribu milik Annas.

Menurut Ketua KPK Abraham Samad, aksi sogok itu dilakukan terkait dengan pengurusan izin alih fungsi lahan dan sebagai ijon proyek di Provinsi Riau. Samad mengatakan, Gulat mempunyai perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Lahan dia, sambung Samad, masuk dalam kategori Hutan Tanaman Industri dan ingin mengubahnya menjadi Area Peruntukan Lainnya.

Samad melanjutkan, tujuan lain pemberian sogokan itu adalah sebagai ijon untuk mendapatkan proyek-proyek akan dilaksanakan di Provinsi Riau. Dia mengatakan yakin duit sogok itu juga sebagai ijon, karena menemukan daftar proyek yang akan dilakukan dalam proyek di Provinsi Riau saat penangkapan.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Kembali Diperiksa di Bareskrim Polri Jumat Pekan Ini

Firli Bahuri Kembali Diperiksa di Bareskrim Polri Jumat Pekan Ini

Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri akan kembali diperiksa sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Jumat (19/1).

Baca Selengkapnya
3 Mantan Petinggi KPK Surati Kapolri Desak Firli Bahuri Ditahan

3 Mantan Petinggi KPK Surati Kapolri Desak Firli Bahuri Ditahan

Hingga saat ini kasus dugaan pemerasan seret Firli Bahuri masih berada di meja penyidik

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Telusuri Potongan Dana Insentif ASN untuk Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

KPK Telusuri Potongan Dana Insentif ASN untuk Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ahmad Muhdlor Ali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Selengkapnya
KKP Bakal Lakukan Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Targetnya Sebelum Lebaran

KKP Bakal Lakukan Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Targetnya Sebelum Lebaran

Tujuan kebijakan ini untuk menciptakan lapangan pekerjaan serta mendongkrak pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Selengkapnya
Menko PMK Muhadjir Pastikan Bantuan Pangan Beras Disalurkan hingga Juni 2024

Menko PMK Muhadjir Pastikan Bantuan Pangan Beras Disalurkan hingga Juni 2024

Program bantuan pangan cadangan pemerintah berupa beras 10 kilogram untuk setiap keluarga penerima manfaat (KPM) ini awalnya disalurkan sampai Maret 2024.

Baca Selengkapnya
KKP Bakal Tertibkan Bagan Tancap di Perairan Dadap Agar Tak Ganggu Ekosistem Laut

KKP Bakal Tertibkan Bagan Tancap di Perairan Dadap Agar Tak Ganggu Ekosistem Laut

Bagan tancap adalah alat tangkap menetap sehingga mengganggu alur pelayaran

Baca Selengkapnya
Lawan Gugatan MAKI, KPK Lampirkan 14 Bukti Pengusutan Harun Masiku Masih Berjalan

Lawan Gugatan MAKI, KPK Lampirkan 14 Bukti Pengusutan Harun Masiku Masih Berjalan

Ia menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.

Baca Selengkapnya
Terlibat Pungli Rp6,3 Miliar, Mantan Kepala Rutan KPK Dihukum Etik Berupa Permintaan Maaf

Terlibat Pungli Rp6,3 Miliar, Mantan Kepala Rutan KPK Dihukum Etik Berupa Permintaan Maaf

Dia dijatuhi hukuman sanksi etik berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh pegawai KPK.

Baca Selengkapnya