Keluarga Ony bertugas mengambil uang hasil menipu anggota polisi
Merdeka.com - Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kompol Handik Zusen mengatakan, pelaku kasus penipuan mengatasnamakan pejabat Polri dijerat dengan pasal 378.
"Kalau untuk saat ini penangkapan kita lapis dengan pasal penipuan KUHP 378 dengan UU pencucian uang," kata Handik di Salemba Jakarta, Senin (17/8).
Untuk pengambilan uang dari hasil penipuan, kata Handik, pelaku Ony Suryanto (32) dibantu oleh keluarga.
"Saat ini dia sendiri untuk di luar pengambilan uang dan sebagainya dibantu orang (keluarga)," katanya.
Saat ini pihaknya terus melacak setiap orang atau pun keluarga yang mendapat aliran dari Ony.
"Kita lacak keluarga yang dapet aliran dana dari Ony," pungkasnya.
Seperti diketahui, Ony Suryanto merupakan pelaku penipuan dengan mengatasnamakan pejabat Polri.
Dia melakukan aksinya dengan cara menelepon anggota polisi untuk minta transfer dana. Ony pernah mengaku sebagai Kadin Propam Mabes, Sekjen Wantanas hingga Wakapolri.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya