Keluarga Korban Kanjuruhan Minta Terdakwa Dihukum Mati: Maling Ayam Dihukum Berat
Merdeka.com - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan terlihat menghadiri sidang perdana lima terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya. Keluarga korban kecewa dengan jalannya persidangan dan menuntut agar para terdakwa dihukum mati dalam perkara tersebut.
Salah satu keluarga korban yang menghadiri persidangan tersebut adalah Rini hanifah (43), orangtua dari almarhum Agus Riansyah (20), warga Purwoasri, Pasuruan. Dia mengaku kecewa dengan jalannya persidangan kali ini. Apalagi, dia mendengar dakwaan jaksa yang menyebut jika tragedi ini terjadi hanya karena kelalaian para terdakwa.
"Masak karena kelalaian-kelalaian saja. Maling ayam saja dihukum berat. Kalau bisa semuanya dihukum mati seperti korban-korban lainnya," kata Rini di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/1).
Erwin YohanesHal senada dikatakan Juwariyah, orangtua dari almarhum Sifwa Dinar Artamefia (17). Juwariyah mengaku kecewa dengan jalannya persidangan yang digelar di Pengadilan Surabaya. Sebab, sidang itu dianggapnya tidak serius lantaran tidak digelar secara online sebagaimana sidang kasus pembunuhan Ferdy Sambo.
"Saya ingin melihat jalannya persidangan. Kalau bisa minta sidangnya online, seperti sidangnya Ferdy Sambo. Tadi kita sempat tidak boleh masuk, dilarang masuk," kata Juwariyah.
Dia mengaku cukup kecewa melihat jalannya sidang perdana ini. Sebab jalannya persidangan tidak sesuai dengan keinginan para korban.
Menurut dia, sidang tragedi Kanjuruhan seharusnya digelar secara terbuka dan semua pihak yang terlibat dapat dihadirkan.
"Semua belum sesuai dengan keinginan korban, semua sidang terbuka, minta semua pihak dihadirkan, agar semua tahu siapa pembantainya. Selama ini kita cuma tahunya di televisi saja," ujar dia.
Selain orangtua Agus dan Dinar, dua keluarga korban tragedi Kanjuruhan lainnya juga turut melihat jalannya persidangan.
Berkas Lima Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dipisah
Diketahui penyidik Polda Jatim membagi tiga berkas untuk enam tersangka tragedi Kanjuruhan. Berkas pertama yakni tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, berkas kedua Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas ketiga yakni tersangka tiga polisi.
Tiga polisi itu di antaranya Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Dalam berkas perkara 5 orang tersangka pun sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh penyidik. Kelima tersangka itu pun juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
1 berkas tersangka, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, hingga kini masih ditangan penyidik Kepolisian lantaran dinyatakan belum lengkap oleh jaksa.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keluarga Korban Berharap Serda Adan Dijatuhi Hukuman Mati
Pembunuhan terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) memberi luka mendalam kepada keluarga korban.
Baca Selengkapnya4 Sekeluarga Tewas Diduga Dirampok di Musi Banyuasin, Rumah Korban Jauh dari Permukiman
Korban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.
Baca SelengkapnyaDukun Bunuh dan Mutilasi Pelanggan Gara-Gara Komplain Tak Manjur
Korban sendiri sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya, sebelum akhirnya ditemukan jasadnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Keluarga Mahasiswi Cantik Korban Pembunuhan Minta Pelaku Dihukum Mati: Nyawa Dibayar Nyawa
Pria pengangguran itu telah menghilangkan nyawa KRA dengan cara sadis.
Baca SelengkapnyaDitinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk
"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon
Baca SelengkapnyaPencarian Korban Kapal Tenggelam di Selayar, Lima Ditemukan Meninggal Dunia dan 18 Masih Hilang
Pencarian korban dilanjutkan hari ini menggunakan RIB Kamajaya.
Baca SelengkapnyaKondisi 12 Korban Tewas Kecelakaan Maut Tol Japek KM 58 Alami Luka Bakar 90-100%
"Kondisi luka bakar jenazah 90-100 persen, dalam kondisi hangus,” kata Kabid Dokkes Polda Jawa Barat Kombes Nariyan
Baca SelengkapnyaDitinggal Orangtua Kerja, Bocah Tujuh Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Rusun
Pihak keluarga memutuskan untuk tidak melakukan otopsi terhadap jasad korban.
Baca SelengkapnyaKeji! Santri di Parepare Dianiaya Guru, Bagian Punggungnya Disetrika
Korban yang berusia 13 tahun sedang menjalani perawatan. Kasus terungkap setelah orang tua korban membuat laporan.
Baca Selengkapnya