Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Keluarga dan Anggota DPR Siap Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan Rizieq Syihab

Keluarga dan Anggota DPR Siap Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan Rizieq Syihab Habib Rizieq ditahan polisi. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyampaikan jika pihak keluarga siap menjadi penjamin atas pengajuan penangguhan penahanan terhadap Habib Rizieq Syihab yang saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Pihak keluarga pastinya (yang akan jadi jaminan penangguhan penahanan)," kata Aziz saat mendatangi Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12).

Selain pihak keluarga, lanjut Aziz, sejumlah pihak seperti beberapa Anggota Komisi III DPR pun siap untuk menjadi penjamin pengajuan penangguhan tersebut.

"Saya juga sudah ada komunikasi dengan beberapa Anggota Komisi III DPR. Insyaallah dari lintas fraksinya akan bersedia menjadi penjamin," tuturnya.

Aziz pun membenarkan bila salah satu yang bersedia untuk mengoordinir Komisi III adalah Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Alhabsyi dan dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman

"Iya Pak Aboe Bakar Alhabsyi, Pak Habiburokhman serta kawan-kawan yang lain," ujarnya.

Tidak hanya penangguhan penahanan, Aziz juga menyampaikan jika pihaknya berencana mengajukan permohonan praperadilan juga pada Senin (14/12) besok.

"Insyaallah Senin, rencananya Senin juga (ajukan praperadilan) harus cepat lah seperti itu," katanya.

Habib Rizieq Ditahan Selama 20 Hari

Habib Rizieq sedang ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan. Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan penahanan dilakukan atas rekomendasi penyidik yang menangani kasus dugaan pelanggaran Covid-19 pada kegiatan di Tebet Jakarta Selatan dan Petamburan Jakarta Pusat. Dari hasil pemeriksaan penyidik menilai perlu menahan Rizieq Syihab.

"Kami tahan selama 20 hari ke depan terhitung dari 12 Desember 2020 sampai 31 Desember 2020," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12) dini hari.

Sementara itu untuk alasan penahanan, Argo menyebutkan kalau itu adalah pertimbangan dari penyidik berdasarkan sisi obyektif dan subyektif.

"Obyektif ancaman di atas 5 tahun, sedangkan subjektif agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tersangka tidak mengulangi perbuatannya, serta untuk mempermudah proses penyidikan," papar dia.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua MA Ingatkan Warga Peradilan Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Ketua MA Ingatkan Warga Peradilan Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Syarifuddin menyebut, para pejabat MA juga saling mengingatkan untuk menjaga netralitas.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Habib Rizieq Menikah Lagi: Acara Sederhana dan Cuma Diikuti Beberapa Kerabat

Fakta-Fakta Habib Rizieq Menikah Lagi: Acara Sederhana dan Cuma Diikuti Beberapa Kerabat

Setelah yakin dengan niatnya, lanjut Aziz, anaknya Rizieq pun mencarikan pasangan

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tiga Perempuan Kakak Adik Paras Cantiknya Dipuji, Sang Ayah Wakil Rakyat Eks Pejabat di DKI

Tiga Perempuan Kakak Adik Paras Cantiknya Dipuji, Sang Ayah Wakil Rakyat Eks Pejabat di DKI

Begini potret harmonis keluarga eks pejabat tinggi DKI. Tiga putrinya bikin salah fokus.

Baca Selengkapnya
Polemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara

Polemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara

DKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Puan Singgung Anak Muda di Harlah PPP: Mau dari Keluarga Siapapun, Namanya Menghormati Itu yang Utama

Puan Singgung Anak Muda di Harlah PPP: Mau dari Keluarga Siapapun, Namanya Menghormati Itu yang Utama

Ketua DPP Puan Maharani meyakini masa depan bangsa ada di tangan anak muda yang bertanggungjawab dan memiliki etika.

Baca Selengkapnya
PPP Tegaskan Tak Bergantung pada Fraksi Lain Soal Hak Angket

PPP Tegaskan Tak Bergantung pada Fraksi Lain Soal Hak Angket

Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi mengatakan partainya akan menentukan sikap terkait hak angket seusai pengumuman resmi hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.

Baca Selengkapnya
Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda

Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda

Sidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.

Baca Selengkapnya