Keluarga Brigadir J Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana Karena Ada Luka Sayatan
Merdeka.com - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, pelaporan dugaan pembunuhan berencana terhadap kliennya ke polisi. Laporan itu berdasarkan sejumlah bukti yang berbeda dengan keterangan Karopenmas Humas Polri.
Brigadir J merupakan anak buah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang tewas setelah baku tembak dengan Bharada E pada Jumat (8/7) sekitar pukul 17.00 Wib, di kawasan Jakarta Selatan. Pihak keluarga menemukan sejumlah kejanggalan pada jenazah Brigadir J. Misalnya, luka sayatan pada tubuh korban.
"Karopenmas menjelaskan bahwa matinya adalah karena tembak menembak tapi kami temukan ada luka sayatan, ada luka jeratan leher, ada sayatan di belakang atau luka panjang kurang lebih satu jengkal. Kemudian ada pematahan itu dipatah-patahkan itu jarinya sama ininya sudah tidak bisa lagi sudah remuk kakinya," kata Kamaruddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/7).
Selain itu, dia menduga lokasi kejadian itu antara berada di Magelang, Jawa Tengah dan di Jakarta. "Jadi patut diduga ini terencana pada tanggal 8 Juli 2022 dan TKPnya juga antara Magelang dan Jakarta. Karena kurang lebih mereka jam 10 ini masih di Magelang, dengan perkiraan sampai di Jakarta yaitu 7 jam itu 17.00 Wib, sudah ditemukan jadi mayat atau jenazah," ujarnya.
Kamaruddin mengatakan polisi masih menyelidiki dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia berharap kasus tewasnya Brigadir J dapat menjadi terang benderang.
"Itu lah yang saat ini masih diselidiki (dugaan pembunuhan berencana Brigadir J). Apa latar belakangnya mangkanya kami datang untuk melakukan gelar sekaligus prarekonstruksi. Jadi kita mohon prarekonstruksi," jelasnya.
Sebelumnya, Kamarudin Simanjutak menyambangi Bareskrim pada Senin (18/7) pagi ini. Kehadirannya untuk membuat laporan terkait dugaan penganiayaan terhadap almarhum Brigadir J.
"Kuasa hukum daripada keluarga almarhum Yoshua untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana, pembunuhan terencana, " tutur Kamarudin.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP JO pembunuhan sebagaimana 338 KUHP JO penganiayaan tang menyebabkan kematian orang lain Jo pasal 351 KUHP, kemudian dugaan pencurian atau penggelapan handphone Jo pasal 372 374, kemudian dugaan tindak pidana meretas dan atau penyadapan atau tindak pidana telekomunikasi," tambahnya.
Ada pula bukti yang telah disiapkan di antaranya pernyataan dari Karo Penmas yang berbeda dengan faktanya.
"Fakta yang kami temukan yaitu informasi yang kami dapat adalah tembak menembak yang kami temukan adalah betul ada luka tembakan tetapi ada sayatan," tegasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasil pemeriksaan tim identifikasi terhadap keempat jenazah ditemukan adanya tali yang mengikat antar satu korban dengan korban lain.
Baca SelengkapnyaKorban sendiri sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya, sebelum akhirnya ditemukan jasadnya.
Baca SelengkapnyaPenampilannya sangat sederhana. Berkaos lusuh dan celana pendek. Siapa sangka seorang jenderal TNI AD.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Eks Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman merayakan ultah dua ajudannya dengan menyiapkan kejutan.
Baca SelengkapnyaBerani terabas hujan untuk temui rakyat, begini potret anak jenderal polisi saat belusukan menjelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKorban sebelumnya dibunuh kekasih gelapnya berinisial A di sebuah ruko kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Sabtu (20/4).
Baca SelengkapnyaMomen kocak jenderal polisi eks ajudan Wapres saat ikut meriahkan perayaan HUT RI ke-78.
Baca SelengkapnyaBersama dengan jajaran dan keluarga besar TNI, ternyata sang ulama kondang itu menghadiri undangan acara buka bersama Kepala Staf TNI AU (Kasau).
Baca SelengkapnyaPembunuhan terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) memberi luka mendalam kepada keluarga korban.
Baca Selengkapnya