Keliling Eropa, Tim Kejagung bakal tarik aset milik koruptor
Merdeka.com - Tim Penelusuran Aset Hasil Tindak Pidana Kejahatan yang dikirim Jaksa Agung Basrief Arief ke Eropa pada awal September 2014 lalu, telah kembali. Tim kecil yang dipimpin langsung Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung, Chuck Suryosumpeno, mendapat hasil yang mampu memudahkan untuk menarik aset koruptor di luar negeri.
"Syukur Alhamdulillah, pada beberapa perkara yang kami telusuri asetnya telah memiliki MLA (Mutual Legal Assistance atau Bantuan Hukum Timbal Balik) dan tentu saja ini memudahkan kami melakukan pekerjaan. Jadi ibaratnya sudah setengah jalan terlampaui," ujar Chuck dalam rilis yang diterima merdeka.com, Selasa (16/9).
Chuck mengatakan pihaknya segera menemui Basrief Arief untuk melaporkan hasil penting kegiatan penelusuran aset tindak pidana di Eropa itu. Setelah itu, lanjut Chuck, Tim Teknis segera menindaklanjuti hasil penelusuran dan melengkapinya dengan data-data termasuk penghitungan biaya operasional, pemeliharaan aset, keuntungan serta kerugiannya, lalu menghitung mana saja aset yang tidak memerlukan banyak biaya untuk menjadi prioritas utama dan itulah yang disebut efektif dan efisien.
Dia menampik timnya menelusuri aset yang terkait perkara BLBI dan perkara Century sebagaimana yang dikabarkan selama ini. "Bukan perkara-perkara itu tetapi kami melakukan penelusuran sejumlah perkara lain yang juga besar," jelas Chuck.
"Yang pasti, penarikan aset di luar negeri bukanlah sesuatu yang mustahil!" tambah Chuck.
Seperti diketahui, PPA (Pusat Pemulihan Aset) merupakan unit baru yang terbentuk atas inisiasi Jaksa Agung Basrief Arief muncul atas dasar Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per 006/A/JA/3/2014 dan telah diundangkan dalam Lembaran Berita Negara R.I Tahun 2014 No. 453.
Sebelum menjadi PPA, unit ini hanya berupa Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi yang mulai bekerja awal 2012. Satgassus ini telah berhasil menyelesaikan pemulihan aset sejumlah kasus besar yang menjadi tunggakan Kejaksaan Agung selama puluhan tahun hingga berhasil mengembalikan PNBP lebih dari Rp 3 Triliun.
Pusat Pemulihan Aset yang bekerja secara profesional diharapkan menjadi sarana untuk tidak hanya merampas harta atau aset terkait atau hasil kejahatan dan mengembalikannya pada korban, namun utamanya adalah membuat si pelaku kejahatan menjadi jera.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah
Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah
Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Kelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaKejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah
Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaAda 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaTim Ganjar-Mahfud: Saya Kecewa Kapolri Melarang Kapolda Jadi Saksi Kecurangan Pemilu
Meski tidak menyebut siapa sosoknya, namun Todung mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan saksi.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca Selengkapnya