Kekurangan uang bulanan, mahasiswa di Depok curi 9 buku di Gramedia
Merdeka.com - Seorang mahasiswa di Depok diamankan karena mencuri beberapa buku di Toko Buku Gramedia, Margonda, Depok. Pelaku bernama Riwinner Theodorus Sianipar ini melakukan aksi tersebut karena tidak memiliki uang untuk hidup sebagai perantau.
Mulanya, tak ada yang curiga dengan aksi pelaku karena dia memasukkan sebanyak sembilan buku ke dalam plastik berlogo TB Gramedia. Namun, ketika hendak keluar dari toko buku, seorang satpam bernama Suharman memeriksa bawaan Riwinner.
Merasa bersalah, dia pun gelagapan ketika satpam menanyakan struk pembelian yang seharusnya disertakan dalam kantong belanjaan. Karena tidak dapat memperlihatkan struk pembayaran akhirnya Riwinner dibawa ke kantor manajemen.
Setelah di interogasi, Riwinner akhirnya mengaku buku yang dibawanya merupakan hasil curian. "Pengakuannya buku itu sebagian dijual untuk keperluan hidupnya di sini," kata AKP Syah Johan, Kanit Reskrim Polsek Beji, Kamis (15/10).
Mahasiswa perantau asal Sumatera Utara ini hanya mendapat uang kiriman Rp 500 ribu. Uang itu dirasa tak cukup memenuhi kebutuhan selama merantau. "Karena kekurangan uang jadi dia nekat mencuri. Buku yang diambilnya seharga Rp 750 ribu," imbuh Johan.
Akibat dari aksinya itu, Riwinner dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. Saat ini, pihak keamanan toko buku sudah menyerahkan pelaku ke Polsek Beji, Depok.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca SelengkapnyaAtap ambruk diduga tak kuat menahan tingginya debit air hujan yang mengguyur Bogor sejak Kamis dini hari.
Baca SelengkapnyaBesarannya ditetapkan berdasarkan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Usahanya membuka peluang lapangan pekerjaan baru bagi teman-teman ataupun lingkungan sekitar.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca Selengkapnyakegiatan yang saat ini diblokir (catatan halaman IV A DIPA) dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir Semester I TA 2024.
Baca SelengkapnyaSebanyak 20 persen dari gaji digunakan sebagai biaya pendidikan anak di kemudian hari.
Baca SelengkapnyaWira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca SelengkapnyaPasutri ini selalu mengingat pesan orang tuanya untuk tidak mengukur pekerjaan dengan uang yang didapat.
Baca Selengkapnya