Kekerasan terhadap Perempuan di Sumbar Masih Tinggi, Pelaku Sulit Diproses Hukum
Merdeka.com - Kekerasan terhadap perempuan di Sumatera Barat (Sumbar) masih tinggi. Sepanjang tahun 2022 tercatat sekurangnya ada 94 kasus yang terjadi di daerah ini.
Data kasus itu diungkap Women Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan bertepatan dengan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang diperingati 25 November-10 Desember mendatang. Tingginya kasus ini setidaknya sudah terjadi tiga tahun berturut-turut.
"Sepanjang Tahun 2022, tercatat 94 kasus di yang diterima Nurani Perempuan dengan rincian, 51 merupakan korban kekerasan seksual, 38 merupakan korban KDRT, 2 korban penganiayaan, 2 korban perundungan, serta 1 korban kekerasan dalam berpacaran," kata Direktur WCC Nurani Perempuan Rahmi Meri Yanti dalam jumpa pers di Kantor Pusat Pusat Nurani Perempuan di Kota Padang, Jumat (25/11).
Pada 2020, WCC Nurani Perempuan menangani 94 kasus, 54 di antaranya kekerasan seksual. Sementara pada tahun 2021 ada 104 kasus dengan 54 di antaranya kekerasan seksual.
"Jika dilihat dari angkanya, Sumbar masih terbilang tinggi akan angka kekerasan terhadap perempuan," sebutnya.
Meri juga mengatakan, meskipun pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), nyatanya pelaku masih sulit diproses hukum.
"Masih sulit, ketika ingin membuat laporan kami terkadang terkendala dengan pengungkapan bukti terutama untuk kasus kekerasan seksual," ujarnya.
Dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, pihaknya juga bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang. "Kita tidak hanya bekerja sendirian, namun juga dibantu oleh LBH Padang. Kita berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan keadilan kepada korban," tuturnya.
Catatan LBH Padang
Advokat Publik LBH Padang, Dechree Ranti Putri mengatakan, laporan kasus kekerasan terutama kekerasan seksual masih lamban karena sulitnya alat bukti. Akibatnya pelaku dapat melarikan diri. Sekurangnya ada 5 kasus yang didampingi LBH dengan pelaku yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Penanganan di pihak kepolisian lambat, sehingga pelaku berhasil kabur," katanya.
Menurutnya, sejarah buruk penanganan kasus kekerasan seksual di Sumbar juga terjadi pada 2022. Ketika itu LBH Padang dan WCC Nurani Perempuan memperjuangkan proses hukum terhadap pelaku pelecehan seksual yang dialami anak disabilitas.
"Namun pelakunya diputuskan bebas oleh Pengadilan Negeri Padang dengan nomor perkara 34/Pid.Sus/2022/PN Pdg," imbuhnya.
(mdk/yan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mencatat 12 petugas Pemilu Sumbar meninggal dunia dan 50 orang jatuh sakit pada pelaksanaan Pemilu.
Baca SelengkapnyaBerkat aksinya, Putri menuai apresiasi dari warganet hingga kalangan pejabat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kepala Kantor Kemenag Sulbar Dilaporkan Bawahan ke Polisi, Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual
Baca SelengkapnyaPihak keluarga dan rekan-rekannya berusaha menolong, namun sia-sia sehingga dilaporkan ke Basarnas Kupang.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.
Baca SelengkapnyaKerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.
Baca SelengkapnyaBerawal dari Agresi Militer Belanda Kedua pada 19 Desember 1948, PDRI pun didirikan di Sumbar.
Baca Selengkapnya