Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Cipayung Berinisial HH, Ini Perannya

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Cipayung Berinisial HH, Ini Perannya Kejati DKI Geledah Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan. Dokumen Kajati DKI Jakarta

Merdeka.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah di Cipayung, Jakarta Timur. Tersangka baru berinisial HH. Tersangka HH pada saat itu menjabat sebagai Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta.

"Tersangka melaksanakan pembebasan lahan di RT. 008 RW. 03 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, dalam siaran pers yang diterima, Minggu (19/6).

Pembebasan lahan dilaksanakan tanpa adanya Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah, Peta Informasi Rencana Kota dari Dinas Tata Kota, Permohonan Informasi Asset kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) dan tanpa adanya persetujuan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Tersangka HH juga memberikan Resume Penilaian Properti (Resume Hasil Apraisal) terhadap 9 bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur dari KJPP kepada tersangka LD selaku Notaris sebelum hari pelaksanaan musyawarah atau negosiasi harga dengan warga pemilik lahan. Sehingga data tersebut dipergunakan tersangka LD untuk melakukan pengaturan harga terhadap 8 pemilik atas 9 bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.

Pemilik lahan hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1.600.000 per meter. Sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp2.700.000 per meter.

Sehingga, total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp46.499.550.000. Sedangkan total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp28.729.340.317.

"Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati tersangka LD dan para pihak sebesar Rp17.770.209.683," ujarnya.

Tersangka HH dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengajukan permohonan pencegahan keluar negeri terhadap lima orang atas dugaan kasus mafia tanah Cipayung, Jakarta Timur. Kasus ini berkaitan dengan korupsi lahan pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018.

"Telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang terkait dengan Penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi Pembebasan Lahan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani dalam keterangannya, dikutip Selasa (7/6).

Reda mengatakan lima orang yang dicekal ini berinisial, JFR, PWN, HSW, HH, hingga LDS. Permohonan pencegahan telah diajukan pada Selasa, 24 Mei 2022.

"Bahwa alasan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan," katanya.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menteri AHY: Banyak Masalah di Indonesia Libatkan Mafia Tanah

Menteri AHY: Banyak Masalah di Indonesia Libatkan Mafia Tanah

Sehingga, hak tanah mereka tak dirampas mafia tanah.

Baca Selengkapnya
AHY Temui Jaksa Agung: Banyak Sekali Rakyat Menderita karena Mafia Tanah

AHY Temui Jaksa Agung: Banyak Sekali Rakyat Menderita karena Mafia Tanah

Menurut AHY, mafia tanah menyebabkan kerugian negara menjadi banyak. Selain itu, rakyat juga menderita akibat mafia tanah ini.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
VIDEO: Menteri AHY Temui Jaksa Agung, ini yang Dibahas Termasuk Masalah Tanah TNI & Mafia

VIDEO: Menteri AHY Temui Jaksa Agung, ini yang Dibahas Termasuk Masalah Tanah TNI & Mafia

Agus Harmurti Yudhoyono mengunjungi Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantornya

Baca Selengkapnya
Mafia Tanah Masih Menghantui Warga Jawa Barat

Mafia Tanah Masih Menghantui Warga Jawa Barat

Sepanjang tahun 2023, setidaknya ada 16 kasus mafia tanah di Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Momen Perdana AHY Rapat Bareng Anggota DPR Sebagai Menteri ATR, Bahas Mafia Tanah di Daerah

Momen Perdana AHY Rapat Bareng Anggota DPR Sebagai Menteri ATR, Bahas Mafia Tanah di Daerah

"Jadi saya datang hari ini untuk memenuhi undangan rapat kerja," kata AHY.

Baca Selengkapnya
Pesepeda yang HP-nya Dijambret Ternyata Istri Prajurit TNI, Ini Tampang Pelaku eks Residivis

Pesepeda yang HP-nya Dijambret Ternyata Istri Prajurit TNI, Ini Tampang Pelaku eks Residivis

Ketiga pejambret ini disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Aset Senilai Rp4 Miliar Milik Pertamina di Tangerang Selatan Kini Tak Lagi Dikuasai Mafia Tanah

Aset Senilai Rp4 Miliar Milik Pertamina di Tangerang Selatan Kini Tak Lagi Dikuasai Mafia Tanah

Aset milik Pertamina itu berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya