Kejati Sumut tahan bendahara Dinas PU Deli Serdang
Merdeka.com - Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum (PU) Deli Serdang, Elfian, menjadi penghuni Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan, mulai hari ini. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menahan laki-laki ini setelah memeriksanya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 80 miliar.
"Tersangka menjalani pemeriksaan sekitar 5 jam, dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB, selanjutnya langsung dilakukan penahanan. Dia langsung diboyong ke Rutan Tanjung Gusta," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut, Marcos Simaremare, Kamis (12/7) sore.
Elfian diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu turut serta dalam penyelewengan sebagian dana Proyek Pemeliharaan dan Pembangunan Jalan dan Jembatan di Dinas PU Deli Serdang pada tahun anggaran 2010. Proyek yang didanai APBD Deli Serdang itu mendapat kucuran anggaran Rp 168 miliar, namun yang diduga dikorupsi mencapai Rp 80 miliar.
Menurut Marcos, Elfian mempunyai peranan penting dalam kasus dugaan korupsi ini. Dia dinilai telah memalsukan laporan dan bukti pengeluaran dana. “Pasal yang disangkakan kepadanya yaitu Pasal 2, 3 , 8, dan 9 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutur Marcos.
Terkait kasus ini, tim penyidik Kejati Sumut telah memeriksa sedikitnya 10 saksi dari Dinas PU Deli Serdang. Selain Elfian, Kepala Dinas PU Deli Serdang, Faisal, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta. “Mereka diduga memanipulasi berkas pengeluaran uang, pertanggung-jawaban laporan, maupun penggunaan dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut," jelas Marcos.
Saat digiring menuju bus tahanan, Elfian yang didampingi penasihat hukumnya, menyatakan tidak terima dengan penahanan itu. Menurut dia, tim penyidik tidak punya bukti kuat untuk menjadikannya tersangka. "Saya tidak terima dengan penahanan ini. Tuduhan tersangka itu tidak jelas. Apa dasarnya? Buktinya saja tidak ada. Ini hukum rimba, lihat saja nanti, saya pasti usir Kajati dari Sumatera Utara. Saya tidak punya uang. Tapi mungkin di kepala mereka (Penyidik Kejatisu) jabatan bendahara PU Deli Serdang itu kaya raya. Pokoknya saya menolak dan mempertanyakan penahanan ini,” ucap Elfian yang ketika itu mengenakan pakaian dinas lengkap.
Seperti diberitakan, penyidik menemukan sejumlah penggunaan dana yang diduga fiktif pada Proyek Pemeliharaan dan Pembangunan Jalan dan Jembatan di Dinas PU Deli Serdang tahun anggaran 2010. Selain itu, mereka juga menemukan beberapa pemalsuan dokumen. Selain dua orang yang telah ditahan, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaSetidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaJaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemeriksaan pejabat LPEI karena bertanggung jawab dalam proses peminjaman dana kepada empat perusahaan tersebut.
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejagung masih medalami temuan barang bukti tersebut.
Baca SelengkapnyaEnam debitur LPEI tersebut merupakan perusahaan ekspor yang dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnya