Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejati Sumut Anggap Kasus Penipuan Mujianto Tidak Layak Disidang

Kejati Sumut Anggap Kasus Penipuan Mujianto Tidak Layak Disidang Mujianto dan Kapolda Sumut. ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) buka suara soal penanganan kasus dugaan penipuan Rp 3 miliar dengan tersangka pengusaha ternama, Mujianto, dan stafnya Rosihan Anwar. Mereka ternyata telah mengajukan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP/SKP2).

Pengajian SKP2 untuk kasus Mujianto dan Rosihan disampaikan Kepala Kejati Sumut Fahkruddin kepada wartawan, Rabu (6/3).

"Ya itu kan ada ketentuan di kita. Sebelum ke pengadilan kita teliti dulu layak apa enggak untuk diajukan (ke persidangan). Kami berpendapat belum layak, maka kami mengajukan ke pusat untuk di SKP2," ucap Fakhruddin.

SKP2 merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diberikan tugas menangani suatu perkara. Langkah itu dapat diambil jika tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa itu ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum.

Fakhrudin menjelaskan, pihaknya menilai kasus Mujianto tidak layak disidang. "Kita menganggap ini perdata karena perjanjian kerja," ucapnya.

Kejati Sumut masih menunggu sikap dari Kejaksaan Agung terkait pengajuan SKP2 itu. "Belum. Kita lihat dulu nanti. Kita lihat dulu nanti nanti kita tunggu petunjuk (Kejagung)," sebutnya.

Sebelumnya, kasus ini memang telah berbulan-bulan tertahan di Kejati Sumut sejak pelimpahan tersangka dan barang bukti (P22). Karena tak juga dilimpahkan ke pengadilan, saksi korban dalam kasus ini, Armen Lubis, menggugat Kejati Sumut untuk membayar kerugian Rp 104 miliar.

Armen, melalui kuasa hukumnya Arizal, resmi mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (4/3). Gugatan itu terdaftar dengan nomor registrasi: 161/Pdt.G/2019/Pn.Medan.

Fakhruddin mengatakan, Kejati belum menerima surat terkait gugatan itu. "Belum sampai sekarang belum," sebutnya.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp 3 miliar yang dilaporkan pada April 2017 ini, Mujianto dan stafnya, Rosihan Anwar, ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017.

Dalam proses penyidikan, Mujianto dan Rosihan sempat ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut pada Senin (31/1). Namun beberapa hari berselang penahanannya ditangguhkan.

Jaksa menyatakan berkas perkara penipuan itu lengkap (P-21) pada 7 April 2018. Beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, Mujianto menghilang, sehingga dimasukkan dalam DPO. Sempat terdeteksi di Singapura, pengusaha ini akhirnya diringkus polisi di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, saat akan terbang ke Singapura, Senin (23/7).

Selanjutnya, Mujianto dan Rosihan Anwar beserta berkas dan barang bukti telah dilimpahkan (P22) ke Kejati Sumut, Kamis (26/7) siang. Namun, pihak Kejati Sumut tidak menahannya. Mereka beralasan, Mujianto telah menitipkan uang Rp 3 miliar dan paspor sebagai jaminan. Selain itu, dia juga dalam keadaan sakit.

Tersangka lainnya, Rosihan Anwar, juga tidak dilakukan penahanan. Dia mengajukan permohonan dan dijamin keluarganya, sehingga hanya dikenakan wajib lapor.

Sudah lebih 7 bulan sejak P-22, Mujianto dan Rosihan tak juga dilimpahkan ke PN Medan. Kejati Sumut ternyata ingin menghentikan penuntutan kasus itu.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Menelusuri Jejak Kerajaan Aru, Penguasa Perairan di Sumatra Terkenal dengan Negeri Perompak

Menelusuri Jejak Kerajaan Aru, Penguasa Perairan di Sumatra Terkenal dengan Negeri Perompak

Kerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya
Kejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri

Kejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri

Kejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.

Baca Selengkapnya
Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh

Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh

Julius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat

Baca Selengkapnya
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta

Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta

Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.

Baca Selengkapnya
Pemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI

Pemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI

Pemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Spa Gugat Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen, Begini Respons Sri Mulyani

Pengusaha Spa Gugat Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen, Begini Respons Sri Mulyani

Kementerian Keuangan mempersilahkan pelaku usaha spa untuk melakukan gugatan secara resmi melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya