Kejati Riau geledah kantor Bupati Rohil soal korupsi jembatan
Merdeka.com - Tim Pidana khusus Kejaksaan Tinggi Riau, menggeledah kantor Bupati Rokan Hilir (Rohil) guna mendalami penyidikan dugaan korupsi jembatan Padamaran I dan Padamaran II di kabupaten Rohil, Rabu (4/3) pagi.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan saat dikonfirmasi merdeka.com mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan guna mendalami penyidikan kasus yang menggunakan uang negara hingga Rp 250 miliar, dalam penambahan anggaran pembangunan jembatan tersebut.
"Penggeledahan dilakukan sejak pagi tadi, dan masih berlangsung hingga sekarang. Untuk melengkapi berkas penyidikan," kata Muhzan.
Penggeledahan dipimpin Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Riau yakni Rachmat Lubis bersama anggota penyidiknya, didampingi Kasipidsus Kejari Rohil Rully Afandi.
"Ini juga untuk mencari bukti-bukti keterkaitan pihak lainnya yang disangkakan bekerjasama dengan tersangka yang telah ditetapkan, yakni tersangka IK (Ibus Kasri)," jelas Mukhzan.
Untuk diketahui, salah satu permasalahan dalam perkara ini adalah terkait penambahan anggaran pembangunan sekitar Rp 250 miliar. Diduga, hal tersebut disetujui oleh pimpinan dan anggota DPRD Rohil.
Menurut Mukhzan, pengajuan penambahan anggaran pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II tersebut, yang diajukan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Rohil, sempat mendapat tanda bintang dari anggota DPRD setempat. Dimana, tanda itu artinya belum dapat disetujui.
Namun pada tahun 2012, pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II dianggarkan Rp 66.241.327.000 dan Rp 38.993.938.000. Sementara tahun 2013 sebesar Rp 146.604.489.000.
Belakangan diketahui, Ketua DPRD Rohil saat itu, Nasruddin, dan anggota lainnya menyetujui penambahan anggaran tersebut.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya