Kejati kembali tetapkan pejabat Pemprov Jateng korupsi dana Bansos
Merdeka.com - Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah, Agoes Soeranto secara resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) 2011, oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Rabu (24/6). Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Hartadi mengatakan, Agoes diduga turut bertanggung jawab dalam penyimpangan penyaluran bantuan sosial tersebut karena mengeluarkan nota dinas yang ditujukan ke Biro Bina Sosial.
"Dalam nota dinas tersebut ditegaskan agar proposal yang diajukan melalui Biro Keuangan segera diproses dan dicairkan. Saat itu, AS menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Jateng. posisi dia adalah turut terlibat korupsi dengan mengeluarkan nota dinas yang menyatakan bahwa proposal pengajuan lewat biro keuangan tidak usah diperiksa, dan langsung dicairkan dananya," terang Hartadi kepada wartawan saat di Kantor Kejati Jateng Jalan Pahlawan Kota Semarang, Jawa Tengah.
Hartadi menjelaskan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Agoes telah menjalani pemeriksaan sebanyak empat kali sebagai saksi. "Namun, beberapa hasil pemeriksaan merunut kepada AS sehingga sekarang ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Agus yang di lingkungan Pemprov Jateng akrab dipanggil Pak Agus Kroto ini saat dikonfirmasi wartawan disela-sela usai mengikuti kunjungan kerja Ganjar Pranowo jelang kesiapan infrastruktur jalur selatan Jateng-Jabar jelang lebaran menolak untuk berkomentar banyak.
"Jangan mas, aku wes dikandani Pak Gub. Ojo, ojo mengko didukani Pak Gub (Jangan mas, saya sudah diberitahu Pak Gub. Jangan, jangan nanti dimarahi Pak Gub)," ungkap Agus Kroto kepada wartawan di depan halaman rumah pribadi Ganjar Pranowo di Purbalingga, Jawa Tengah Rabu (24/6) petang tadi.
Sementara itu, orang nomor satu di Pemprov Jateng Ganjar Pranowo menyatakan agar kejaksaan mengusut semua perkara yang ada indikasi pelanggarannya sampai tuntas.
"Bukan hanya bansos, dirinya mendorong kejaksaan juga menelisik hibah dan bantuan keuangan. Kalau soal bansos, saya malah senang. Silakan dibongkar semua. Jadi siapa-siapa yang mendapatkan komisi, gratifikasi atau korupsi akan terungkap. Bongkar semuanya," paparnya.
Ganjar bahkan siap untuk membantu Kejati Jateng jika membutuhkan data-data kasus ini. "Saya akan bantu Kejati, bahkan harusnya tidak hanya bansos 2011, yang sekarang juga diusut kalau ada penyimpangan," tegasnya.
Soal upaya perlindungan hukum pada Agoes yang dilakukan Pemprov Jateng, Ganjar akan memberikan haknya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksinya) Biro Hukum Setda Provinsi Jateng harus memberikan pendampingan hukum.
"Oo kalau soal perlindungan hukum sudah. Nanti biro hukum sesuai tugasnya," pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Kejati Jateng telah menetapkan beberapa pejabat Pemprov Jateng sebagai tersangka. Para tersangka itu di antaranya Staf Ahli Gubernur Jawa Tengah Joko Mardiyanto, mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Biro Bina Sosial Joko Suryanto, serta lima penerima fiktif Bansos yang merupakan aktivis.
Kasus korupsi bansos ini sendiri berawal dari adanya Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 6 yang mengatur tentang penyaluran bansos, pada Februari 2011. Namun, karena sangat susah untuk diakses oleh masyarakat, akhirnya Pemprov Jateng menurunkan Pergub Nomor 12 pada 14 Maret 2011 yang mempermudah persyaratan tentang pengajuan bansos.
Tidak ada verifikasi yang ketat dan valid dari pihak Pemprov Jateng, maka banyak sekali penerima bansos yang tergolong fiktif. Selain itu ada pula penerima bansos yang sudah berkali-kali menerima dana bantuan tersebut.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa
Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah
Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota
Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaBerkali-kali Minta Jateng Dijaga, Ini Potret Hasil Survei Ganjar di 'Kandang Banteng'
Ganjar Pranowo menyampaikan Jawa Tengah (Jateng) yang menjadi lumbung suara PDIP di Pilpres 2024 harus dijaga
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran Menang di Jatim, Saksi Anies dan Ganjar Tolak Tanda Tangan Hasil Pleno
Kejadian serupa juga pernah muncul saat rapat pleno rekapitulasi nasional untuk provinsi Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca Selengkapnya