Kejati Jatim tetapkan lagi La Nyalla sebagai tersangka korupsi
Merdeka.com - Setelah kalah dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru bagi La Nyalla Mahmud Mattalitti, Senin (30/5).
Sprindik baru itu masih menetapkan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Indonesia itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian saham IPO (Initial Public Offering) Bank Jatim, menggunakan dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur.
"Hari ini sprindiknya mengenai penetapan La Nyalla, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim, untuk pembelian saham IPO Bank Jatim," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung.
Maruli menyatakan, sprindik penetapan tersangka La Nyalla yang ketiga kalinya ini berbeda dengan sebelumnya.
"Yang jelas tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi, untuk tindak pidana pencucian uang nanti dulu," ujar mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersandung Korupsi, Eks Wali Kota Bima Segera Disidang
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tutur Kabag KPK Ali.
Baca SelengkapnyaEmpat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca SelengkapnyaKejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa
Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaLansia di Jaktim Ditangkap Karena Cabuli Tiga Bocah, Pelaku Lulusan S2 Magister Manajemen
Seorang lansia S (61) terancam dibui karena mencabuli 3 bocah di bawah umur.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah
Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi Timah
Mulai dari mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap tersangka tersebut.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca Selengkapnya