Kejati Jatim Terima SPDP Veronica Koman Tersangka Provokasi Asrama Papua
Merdeka.com - Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Veronica Koman, tersangka dugaan provokasi soal Papua, telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) dari Kepolisian. Untuk mengkuti perkembangan kasus tersebut, kejaksaan pun menerbitkan P-16 sebagai administrasi surat perintah penunjukan jaksa peneliti.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Sunarta mengatakan, SPDP atas nama tersangka Veronica Koman, telah diterimanya. Kini, selain menunjuk jaksa peneliti, pihaknya juga masih menunggu berkas atas nama tersangka dari penyidik kepolisian.
"Sudah kita terima SPDP-nya, tinggal berkasnya saja," ujarnya, Sabtu (14/9).
Ia menambahkan, tidak hanya SPDP Veronica saja yang telah diterima pihaknya. Namun, SPDP tersangka lain dalam kasus insiden asrama mahasiswa Papua di Surabaya seperti Tri Susanti, Syamsul Arifin, dan Andria Adiansyah, juga telah diterimanya.
"Sudah kita terima semua, dan kita sudah tunjuk jaksa penelitinya," tegasnya.
Ia mengakui, dalam kasus ini Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim lantaran dianggap melanggar pasal di UU tentang ITE, KUHP 160, UU Nomor 1 tahun 1946 dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Sedangkan untuk Tri Susanti alias Mak Susi, dia dijerat pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sementara untuk Samsul Arifin yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya, dijerat Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Sedangkan untuk Andria Adiansyah dijerat Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 atas Perubahan tentang UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pemilik akun Youtube SPLN itu diduga melakukan provokasi melalui unggahan video berisi peristiwa pengepungan asrama mahasiswa Papua.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenderal Bintang Tiga Ini Ungkap Sosok Sersan Asal Papua yang Berani Bentak Dirinya
Cerita Prabowo Subianto saat masih menjadi Danjen Kopassus dan memimpin operasi penting di Papua.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Dramatis Penyelamatan Siswi SMP di Lampung Disekap dan Diperkosa 10 Remaja
Seorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Soroti Kasus TPPO Modus Ferienjob ke Jerman: Jangan Sampai Korban Bertambah
Komisi III DPR menilai kasus tersebut adalah masalah hukum serius.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gugur di Papua, Jenazah Kopda Hendrianto Tiba di Padang dan Dimakamkan di Jambi
Jenazah alamarhum disemayamkan di Batalyon Padang untuk diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan di Provinsi Jambi.
Baca SelengkapnyaDilaporkan Hilang, Siswi SD di Bandung Akhirnya Ditemukan, Ternyata Dibawa Teman Pria
Dia dibawa oleh seorang pria berinisial A (18) yang dikenal melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaDipicu Dendam Pribadi, Pria Tusuk Sangkur Dua Pria Tewas
Kejadian bermula saat pelaku Sovianyanto (22) menghampiri rumah kost teman perempuannya.
Baca SelengkapnyaKomjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaSantri Asal Banyuwangi Dianiaya Hingga Tewas di Kediri
Pihak pondok pesantren mengantarkan jenazah korban ke rumahnya, tanpa lapor polisi.
Baca SelengkapnyaKontroversi PSI dari Sebelum Hingga Setelah Pemilu yang Jadi Sorotan Publik
PSI pernah menjadi sorotan terkait dana kampanye. Sorotan kembali diterima PSI usai Pemilu 2024 kemarin.
Baca Selengkapnya