Kejati Jatim siap pindahkan terpidana mati Spanyol ke Nusakambangan
Merdeka.com - Eksekusi mati terpidana kasus narkoba asal Spanyol, Raheem Agbaje Salami yang ditahan di Lapas Kelas II A Madiun, Jawa Timur, tinggal menunggu instruksi Kejaksaan Agung (Kejagung). Surat izin pemindahan Raheem ke Nusakambangan, sudah dikantongi pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Kajati Jawa Timur Elvis Johnny menjelaskan, tim yang dibentuknya siap melaksanakan perintah pemindahan terpidana Raheem. "Surat izinnya sudah kita terima dari Dirjen Lapas. Pemindahan Raheem siap dilakukan, tinggal nunggu instruksi Kejagung," katanya, Sabtu (28/2).
Selain tim dari pihak kejaksaan, pihak Polda Jawa Timur juga dilibatkan untuk proses pengawalan dan regu tembaknya. "Kita sudah koordinasi dengan Polda Jatim, dan mereka (Polda Jatim) menyatakan sudah siap. Jika perintah pemindahan sudah turun, hari inipun kita siap," ucapnya.
Dijelaskan Elvis, sesuai undang-undang, pelaksana eksekusi mati adalah kejaksaan. "Hanya regu tembaknya saja yang diambil dari pihak kepolisian. Polda sendiri, juga dilibatkan, hanya pada proses pemindahannya saja. Berapa jumlah personel yang kita kerahkan? Kita proporsional saja, sesuai protap," paparnya.
Elvis juga menegaskan, pihak kejaksaan tidak akan terpengaruh dan menunda eksekusi mati Raheem, meski saat ini pihak luar negeri melayangkan protes, seperti halnya pihak Australia dan Brasil, yang warganya juga hendak dieksekusi mati di Nusakambangan.
"Kejati tidak akan menunda eksekusi meski ada kabar, kalau dia (Raheem) mengajukan grasi lagi, nanti kita cek apa benar itu, tapi yang jelas grasi itu hanya sekali," tandasnya.
Tahun 1999 silam, Raheem Agbaje Salami ditangkap di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, karena kedapatan membawa narkoba jenis heroin sebanyak 5 kilogram.
Kemudian dia divonis mati oleh pengadilan. Tak terima dengan vonis itu, dia mengajukan grasi, tapi ditolak oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PN Jaksel Pindahkan Terdakwa Kasus Senjata Api Dito Mahendra ke Rutan Cipinang, Ini Alasannya
Penetapan pemindahan Dito Mahendra dari yang awalnya diajukan ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Jawa Barat, ditetapkan dipindah ke Rutan Cipinang.
Baca SelengkapnyaPasangan Kekasih Konon Tak Boleh Berkunjung ke Candi Termegah di Jatim, Ini Kisah di Baliknya
Di sisi lain, ada kepercayaan bahwa orang yang berkunjung ke sini bisa mendapatkan keberkahan
Baca SelengkapnyaDahsyatnya Kecelakaan Angkot Tabrak Pospol di Jagakarsa: tembok Bolong dan Penumpang Terpental Keluar
Ada seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya
Kenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.
Baca SelengkapnyaSatu Angkatan di Akmil 1991, 3 Teman Satu Letting Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ini Pangkatnya Masih Kolonel
Berikut sosok tiga teman satu letting Panglima TNI yang pangkatnya masih Kolonel.
Baca SelengkapnyaKomjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaHendak Ditangkap karena Miliki Senjata Rakitan, Pria di Kupang Bakar Diri dalam Rumah
NS (40), buruh serabutan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, NTT, nekat melakukan aksi bakar diri saat akan ditangkap karena memiliki senjata api.
Baca SelengkapnyaJokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaPanglima Jenderal Agus Subiyanto Ungkap Senjata Rahasia TNI, Jadi Kekuatan Tersembunyi Prajurit
Berikut senjata rahasia TNI yang menjadi kekuatan tersembunyi para prajurit.
Baca Selengkapnya