Kejati Jateng Tangkap Buronan Kasus Korupsi hingga Pencabulan Anak
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) menangkap tiga buronan sejak awal April 2021. Seorang di antaranya terpidana dalam perkara korupsi dan dua lainnya terjerat perkara pencabulan terhadap anak-anak.
"Selama April 2021 kita berhasil tangkap tiga DPO. Saya minta kepada para buronan daripada malu saat ditangkap, sebaiknya menyerahkan diri. Sebab di tahun ini kita sedang giat menangkap para buronan untuk melakukan sejumlah penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyono di Semarang, Jumat (9/4).
Ketiga buronan yakni dua terpidana perkara pencabulan terhadap anak-anak, Alfian Sutadi dan AM, serta Hendro yang merupakan terpidana dalam perkara korupsi.
Alfian Sutadi ditangkap di kawasan Bekasi Utara. Sementara itu AM ditangkap di Jakarta Timur. "Untuk Hendro ini kita tangkap di rumahnya Desa Keboromo, Kecamatan Tayu. Selama ini dia berada di luar Jawa. Kebetulan saat ini dia sedang pulang ke Pati dan kami tangkap di kediamannya," jelas Priono.
Hendro masuk DPO setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat masih menjabat sebagai Direktur PD BPR BKK Dukuhseti. "Modusnya menyalurkan kredit tidak sesuai prosedur, mengatasnamakan orang lain. Perbuatannya merugikan BPR BKK Pati senilai Rp207 juta," ujarnya.
Perkara yang menjerat Hendro sudah diputus Mahkamah Agung pada 2006. Dia dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sejak itu dia melarikan diri hingga akhirnya tertangkap sekitar 15 tahun kemudian.
Priono menyarankan kepada masyarakat yang mengetahui titik persembunyian para buronan, terutama yang menyangkut kasus korupsi, agar segera melaporkan ke Kejaksaan setempat.
"Untuk penanganan perkara korupsi sedang kita giatkan saat ini. Kalau mengetahui keberadaan DPO akan kita buru sampai dapat, paling tidak bisa jadi efek jera bagi pelakunya. Ini sebagai bukti nyata bila Kejaksaan tidak pandang bulu dalam menangani kasus," pungkasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah
Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa
Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaBerkali-kali Minta Jateng Dijaga, Ini Potret Hasil Survei Ganjar di 'Kandang Banteng'
Ganjar Pranowo menyampaikan Jawa Tengah (Jateng) yang menjadi lumbung suara PDIP di Pilpres 2024 harus dijaga
Baca SelengkapnyaOTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring
Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca Selengkapnya