Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejati DKI Selidiki Dugaan Mafia Minyak Goreng Libatkan Sejumlah Perusahaan

Kejati DKI Selidiki Dugaan Mafia Minyak Goreng Libatkan Sejumlah Perusahaan Operasi Pasar Minyak Goreng di Polsek Tebet. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menyelidiki dugaan korupsi oleh mafia minyak goreng yang melibatkan sejumlah perusahaan antara tahun 2021 dan 2022. Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor Sprinlid : Print- 848/M.1/Fd.1/03/2021 tanggal 16 Maret 2022.

"Sehubungan dengan Pemberantasan Mafia Minyak Goreng yang berkualifikasi tindak pidana korupsi terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya tahun 2021 dan 2022," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Rabu (16/3).

Ashari menjelaskan awal mula kasus ini terjadi pada Juli 2021-Januari 2022 oleh PT AMJ Bersama-sama dengan PT NLT dan PT PDM, dengan dugaan melawan hukum melakukan ekspor Minyak Goreng Kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.

Adapun korupsi tersebut berkaitan ekspor sejumlah 7.247 karton kemasan 5 liter, 2 liter, 1 liter dan 620 milliliter, dengan rincian berdasarkan sembilan dokumen PEB sejumlah 2.184 Karton Minyak Goreng Kemasan merek tertentu dan (6/9/2021) sampai dengan (3/1/2022).

Kemudian, untuk 23 perusahaan PEB terdapat 5.063 Karton Minyak Goreng Kemasan merek tertentu, dengan menggunakan 32 kontainer ke berbagai negara tujuan, antara lain Hongkong.

Tim penyelidikan Kejati DKI menaksir, nilai penjualan per kartonnya sejumlah HK$ 240 sampai dengan HK$ 280, atau 3 (tiga) kali lipat keuntungan dari nilai atau harga pembelian di dalam negeri.

"Dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok, sehingga memberikan akibat atau dampak perekonomian negara secara langsung dengan terjadi kelangkaan minyak goreng di Indonesia,” terangnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar

Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.

Baca Selengkapnya
Aset Senilai Rp4 Miliar Milik Pertamina di Tangerang Selatan Kini Tak Lagi Dikuasai Mafia Tanah
Aset Senilai Rp4 Miliar Milik Pertamina di Tangerang Selatan Kini Tak Lagi Dikuasai Mafia Tanah

Aset milik Pertamina itu berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya