Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejati DKI Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng ke Penyidikan

Kejati DKI Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng ke Penyidikan Operasi Pasar Minyak Goreng di Polsek Tebet. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menegaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi pada ekspor minyak goreng melalui Pelabuhan Tanjung Priok periode 2021-2022 masih berjalan. Meski pada 5 April 2022, tim penyidik Kejati DKI menyerahkan penanganan kasus ekspor minyak goreng kepada penyidik Kepabeanan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

"Kasus tersebut masih berjalan di Kejati," kata Kepala Sekti Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam di Jakarta, Rabu (20/4).

Ashari mengatakan bahwa yang diserahkan dan dikoordinasikan kepada Bea Cukai adalah terkait masalah pajak terkait bea keluar yang tidak dibayarkan oleh PT AMJ kepada negara selama melakukan ekspor minyak goreng kemasan dengan tujuan Hongkong antara Juli 2021 sampai dengan Januari 2022 tanpa dilengkapi dokumen ekspor (PEB) yang benar.

"Itu yang dilimpahkan penanganannya ke Penyidik Bea dan Cukai Tanjung Priok untuk diproses lebih lanjut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan," ucap Ashari.

Sementara di luar permasalahan tersebut, kata dia, tim penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta masih jalan menangani kasus dugaan korupsi distribusi ekspor minyak goreng. Bahkan kini, tegasnya, kasusnya telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nomor: Print-1033/M.1/Fd.1/04/2022 tanggal 6 April 2022.

"Terkait pemberantasan mafia minyak goreng yang berkualifikasi tindak pidana korupsi sehubungan dengan proses distribusi ekspor ke Hongkong, yang berdampak pada kelangkaan minyak goreng di Indonesia," jelas Ashari.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada kasus itu, lanjutnya, tim penyidik tindak pidana khusus Kejati DKI telah memeriksa enam orang saksi, salah satunya dari pihak perusahaan PT AMJ.

Lebih lanjut, dikatakan Ashari, penyidik pidsus Kejati DKI menaikkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan karena ada perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya pada periode 2021 dan 2022 dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

"Sehingga memberikan akibat atau dampak perekonomian negara secara langsung dengan terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia," tuturnya.

Temuan Kejati DKI

Sebelumnya, tim penyelidik Kejati DKI Jakarta mendapatkan fakta dugaan perbuatan melawan hukum formiil dan materiil oleh PT AMJ dengan merubah HS Code untuk menghindari Bea Keluar (ekspor ke luar negeri). Bahkan, Kejati DKI telah melakukan gelar perkara bersama dengan pihak Bea dan Cukai Tanjung Priok.

"Dan PT AMJ melakukan ekspor minyak goreng kemasan yang seharusnya dijual di dalam negeri, tidak untuk diekspor, sehingga mengakibatkan terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia," katanya.

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, disepakati sehubungan dengan penyelidikan mafia minyak goreng dengan modus operandi perubahan HS Code vegetable oil menjadi vegetable yang diduga dilakukan oleh PT AMJ bersama perusahaan lainnya.

Kemudian penjualan minyak goreng yang merupakan produk untuk dijual di dalam negeri (bukan untuk di ekspor ke luar negeri) sebanyak 13.211 karton atau setara dengan 159.503,4 kilogram. Bahkan ada juga minyak goreng yang ditimbun di gudang PT AMJ sebanyak 2.022 karton.

"Dan perbuatan tersebut dilakukan PT AMJ bersama perusahaan lainnya sejak Juli 2021 sampai dengan Januari 2022 yang secara langsung memberikan dampak kerugian perekonomian negara dan kelangkaan minyak goreng di Indonesia," kata dia.

Kejati DKI Serahkan Penyelidikan Mafia Minyak Goreng Ke Bea Cukai

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah resmi menyerahkan hasil penyelidikan kasus ekspor minyak goreng ke penyidik kepabeanan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok, pada Selasa (5/4).

Kasipenkum Kejati DKI, Ashari Syam menyampaikan jika alasan penyerahan itu karena tim penyidik mendapati perkara yang melibatkan perusahaan berkaitan ekspor minyak goreng itu bukanlah peristiwa tindak pidana korupsi.

"Karena berdasarkan hasil penyelidikan, disimpulkan bahwa, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT.AMJ dan perusahaan lainnya dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok tahun 2021-2022, bukan merupakan peristiwa tindak pidana korupsi," kata Ashari dalam keterangannya.

Adapun kasus ini telah disimpulkan merupakan peristiwa tindak pidana kepabeanan atau kasus berkaitan pemungutan pajak. Sehingga penanganan pada tahap penyidikan, tidak menjadi kewenangan penyidik kejaksaan.

"Kesimpulan Tim Penyelidik Tersebut, disampaikan di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani dalam gelar perkara (ekspose) yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Abd Qohar," jelasnya.

Ashari menjelaskan secara garis besar ditemukan fakta bahwa PT AMJ sejak bulan Juli 2021 sampai dengan bulan Desember 2022 telah berhasil mengekspor minyak goreng kemasan Merek Bimoli berbagai ukuran sejumlah 13.211 karton, dengan berat seluruhnya 159.503,4 kilogram ke Hongkong (Amin Blessing Limited).

"PT AMJ diduga telah memalsukan data ekspor minyak goreng sebagaimana yang dimuat dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dari bulan Juni 2021 sampai dengan bulan Desember 2021, yaitu data mengenai jenis barang, yang seharusnya ditulis minyak goreng (vegetables oil) dengan kode 1516.20.16 namun ditulis jenis barang vegetables (sayuran)," jelas dia.

Atas dugaan pemalsuan data isian dalam lembar PEB tersebut, lanjut Ashari, menyebabkan PT AMJ dapat menghindari diri dari pengenaan Bea keluar dan pungutan sawit yang seharusnya disetorkan oleh PT AMJ ke kas negara atas ekspor minyak goreng kelapa sawit lebih kurang sebanyak 13.211 ctn.

Lebih lanjut, perbuatan yang dilakukan PT AMJ yang diduga memalsukan data PEB-nya sebagaimana yang dimuat dalam Commercial Invoice dan Packing List PT AMJ diduga telah melanggar ketentuan Pasal 82 Ayat (6) Jo. Pasal 102A huruf b Jo. 103 UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

"Dengan dilakukannya penyerahan dan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Berkas Hasil Penyelidikan dari penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada penyidik kepabeanan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok," sebutnya

"Maka penanganan hukum selanjutnya menjadi tanggung jawab penyidik kepabeanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambung Ashari.

Temuan 1 Kontainer

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyita satu unit kontainer yang berisi 1.835 karton minyak goreng kemasan tertentu. Kontainer berukuran 40 feet dengan nomor BEAU 473739 6 akan mengekspor minyak goreng tujuan Hongkong melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkap aksi ekspor tersebut diduga melawan hukum yang dilakukan PT AMJ dan beberapa perusahaan lainnya tahun 2021-2022.

"Bahwa ekspor satu kontainer minyak goreng kemasan yang akan dilakukan oleh PT AMJ tersebut terindikasi melawan hukum karena dilakukan dengan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Ketut dalam keterangannya, Kamis (17/3).

Temuan tersebut, kata Ketet, telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok seraya memberi pesan untuk tidak memindahkan atau mengeluarkan kontainer tersebut dari Terminal Kontainer JICT 1 sampai proses hukum selesai.

"Bahwa dari ekspor yang telah dan akan dilakukan oleh PT AMJ tersebut memberikan dampak kerugian perekonomian negara dengan adanya kelangkaan minyak goreng kemasan di Indonesia dan memberikan keuntungan tidak sah kepada PT AMJ sejumlah kurang lebih Rp400 juta per kontainer," jelas dia.

Ketut menegaskan, pemeriksaan lapangan dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor Sprinlid: Print- 848/M.1/Fd.1/03/2021 tanggal 16 Maret 2022.

Sehubungan dengan pemberantasan mafia minyak goreng yang berkualifikasi tindak pidana korupsi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya tahun 2021 dan 2022 dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

"Sehingga memberikan akibat atau dampak perekonomian negara secara langsung dengan terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia," katanya.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
TKI Ilegal Picu Membludaknya Daftar Pemilih Khusus Pemilu 2024 di Jeddah

TKI Ilegal Picu Membludaknya Daftar Pemilih Khusus Pemilu 2024 di Jeddah

Hal itu diketahui saat proses rapat pleno rekapitulasi suara nasional berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Jumat (1/3).

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Baca Selengkapnya
Kejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

Kejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Dicecar 10 Pertanyaan Terkait Dugaan Korupsi SYL

Diperiksa KPK, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Dicecar 10 Pertanyaan Terkait Dugaan Korupsi SYL

Arief Prasetyo Adi keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 12.00 Wib

Baca Selengkapnya