Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejati DKI ajukan naik banding atas vonis ringan OB Hendra

Kejati DKI ajukan naik banding atas vonis ringan OB Hendra Sidang Hendra Saputra. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ngotot mengajukan banding atas putusan penjara satu tahun terdakwa kasus videotron, Hendra Saputra. Menurut Kepala Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo, jaksa punya alasan berkeras mengajukan banding atas putusan majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, akhir Agustus lalu.

"Alasan banding karena analisa yuridis tidak sama dengan jaksa penuntut umum, dan straf mat (masa hukuman)-nya kurang dari dua pertiga," tulis Waluyo melalui pesan singkat kepada merdeka.com, Selasa (9/9).

Salah satu penasihat hukum Hendra, Ahmad Taufik, menyatakan siap meladeni permohonan banding jaksa diajukan pada Selasa pekan lalu. Dia berharap semoga dalam putusannya majelis hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bisa jernih melihat fakta dalam perkara itu.

"Jaksa banding. Hendra juga banding. Sejam setelah jaksa," tulis Taufik melalui pesan singkat.

Namun, Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Hatta, mengaku belum bisa memberikan keterangan soal kabar pengajuan banding atas kasus Hendra. "Saya lagi di Komisi Yudisial mengikuti seminar, besok saya konfirmasi ke panitia muda," tulis Hatta dalam pesan singkat.

Pada 27 Agustus lalu, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan putusan pidana penjara selama satu tahun terhadap Direktur PT Imaji Media sekaligus pesuruh PT Rifuel, Hendra Saputra, dalam kasus korupsi pengadaan videotron pada Sekretariat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tahun anggaran 2012.

Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati menyatakan, pria tidak tamat sekolah dasar itu terbukti merugikan keuangan negara pada lembaga dipimpin Menteri Syarief Hasan sebesar Rp 4,78 miliar. Hakim Nani juga mengganjar Hendra pidana denda sebesar Rp 50 juta. Bila tidak dibayar, maka Hendra mesti menggantinya dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Hakim Nani menyatakan pertimbangan memberatkan Hendra adalah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sementara hal-hal meringankan Hendra adalah mengakui perbuatan secara polos dan belum pernah dihukum, serta sopan selama persidangan.

Menurut Hakim Ketua Nani, Hendra terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan primer. Yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hakim Nani mengakui menjatuhkan putusan dengan menyimpangi aturan pasal 2 UU Tipikor. Alasannya Hendra adalah alat yang digunakan saksi Riefan Avrian. Hendra juga adalah korban yang diskenarionakan Riefan.

Dalam uraian fakta persidangan Hakim Ketua Nani menyatakan Hendra terbukti adalah Direktur PT Imaji Media yang juga bekerja sebagai pesuruh di PT Rifuel. Tugasnya adalah membersihkan kantor, menyetir, membelikan makanan, dan menyediakan minuman bagi karyawan dan tamu. Berdasarkan saksi Sarah Salamah, dia pernah meminjam KTP Hendra, dan Hendra tidak menanyakan untuk keperluan apa peminjaman itu.

Hakim Nani melanjutkan, Riefan menyadari terdakwa adalah pesuruh dan tidak lulus sekolah. Motivasi pendirian PT Imaji Media adalah mengikuti lelang pengadaan videotron di Kemenkop UKM RI. Hakim Ketua Nani juga menyatakan Hendra terbukti memperkaya orang lain dan korporasi. Yakni Riefan dan PT Rifuel.

Hendra juga terbukti merugikan keuangan negara. Rinciannya yakni persiapan dan pekerjaan konstruksi baja sebesar Rp 1,28 miliar, pemasangan sambungan listrik dari PLN ke layar LED videotron dua paket senilai Rp 1,2 miliar, biaya pengiriman dan pemasangan genset sebesar Rp 1,59 miliar, dan ongkos sewa gudang penyimpanan modul videotron dan genset sebesar Rp 700 juta.

Hendra juga mesti bertanggung jawab atas penggelembungan biaya sebesar Rp 2,69 miliar. Dengan rincian ongkos sewa gudang, pengadaan tangki bahan bakar kapasitas enam ribu liter, biaya pengadaan dan pengiriman genset, serta kelebihan volume pekerjaan pembuatan pondasi rangka videotron.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Nani menyelipkan pesan moral buat semua orang, supaya mengambil hikmah dari kasus ini. Menurut Hakim Ketua Nani, penjatuhan pidana terhadap Hendra dimaksudkan pula sebagai pembelajaran bagi orang lain. Khususnya orang-orang dengan posisi rawan dimanfaatkan oleh para pelaku korupsi.

Hakim Nani juga tidak hanya menitipkan pesan kepada orang-orang rentan diperalat. Dia juga memperingatkan para pimpinan atau pihak memperalat orang-orang dianggap tidak mempunyai kemampuan intelektual cukup buat melakukan perbuatan hukum, dan menimbulkan akibat hukum tersebut, ternyata mampu mengungkap fakta hukum di persidangan.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
Serang Jokowi, PDIP Dinilai sedang Marah dan Kecewa kepada Gibran
Serang Jokowi, PDIP Dinilai sedang Marah dan Kecewa kepada Gibran

Namun, kemajuan tersebut berdampak pada tingginya utang negara.

Baca Selengkapnya
Gerindra Pertimbangkan Pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani Maju Pilwakot Surabaya
Gerindra Pertimbangkan Pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani Maju Pilwakot Surabaya

Ahmad Dhani masih fokus pada pencalonannya di Dapil Jatim I DPR RI.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Satu KKB Tewas Ditembak saat Serang Pos TNI di Intan Jaya
Satu KKB Tewas Ditembak saat Serang Pos TNI di Intan Jaya

KKB melakukan penyerangan dari arah pemukiman warga.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Kendaraan pada 8-9 Februari 2024
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Kendaraan pada 8-9 Februari 2024

Mengingat karena pada 8-9 Februari sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sosok Kopda Hendrianto Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB, Baru 9 Bulan Tugas di Papua
Mengenal Sosok Kopda Hendrianto Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB, Baru 9 Bulan Tugas di Papua

Mendiang Kopda Hendrianto meninggalkan seorang istri dan dua orang anak

Baca Selengkapnya
JK Tuding Pemilu 2024 yang Terburuk, Diatur Pemerintahan dan Orang Punya Uang
JK Tuding Pemilu 2024 yang Terburuk, Diatur Pemerintahan dan Orang Punya Uang

JK mendorong adanya suatu perubahan jika terus dibiarkan maka akan berdampak negatif pada kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Selengkapnya
Sekjen Gerindra Kaget Dengar Kabar AHY akan Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN Besok
Sekjen Gerindra Kaget Dengar Kabar AHY akan Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN Besok

Gerindra menyambut baik apa yang sudah diputuskan Presiden Jokowi dalam mengangkat siapapun menjadi menteri.

Baca Selengkapnya
Penyerang Pengawal Rumah Dinas Kapolri Sempat ke Kediaman Prabowo Namun Diusir Penjaga
Penyerang Pengawal Rumah Dinas Kapolri Sempat ke Kediaman Prabowo Namun Diusir Penjaga

Hengki mengatakan, pelaku sempat menjauh kala ditegur petugas. Tetapi, tiba-tiba, pelaku kembali mendekati petugas dan melakukan penyerangan.

Baca Selengkapnya