Kejari Tetapkan 1 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BBM Dinas PU Pelalawan
Merdeka.com - Dugaan korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM), gas dan pelumas di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan, Riau, mulai membuahkan hasil.
Kejaksaan Negeri Pelalawan menetapkan tersangka inisial MY. Dia merupakan mantan pejabat Dinas PUPR Pelalawan, yang dinilai bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp2 miliar.
Kasus ini bermula dari adanya temuan pengadaan BBM dan pelumas di Dinas PUPR Pelalawan yang diduga mark-up dan fiktif pada tahun anggaran 2015 sebesar Rp4 milliar dan 2016 sebesar Rp4,7 milliar. Duit itu bersumber dari APBD Pelalawan.
"Penyidik telah menemukan dua alat bukti kuat untuk penetapan tersangka selama proses penyidikan. Juga menerima hasil perhitungan kerugian uang negara dari auditor, maka ditetapkan tersangkanya adalah inisial MY,” ujar Kajari Pelalawan, Nophy Tennophero Senin (13/7).
Menurut Nophy, pada masa itu, MY menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) belanja BBM/G dan pelumas di Dinas PU Pelalawan tahun 2015 dan 2016.
Dalam kasus itu, ada penggelembungan harga dan penggunaan bukti pertanggungjawaban yang tidak benar. Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang diduga kurang lebih Rp2 miliar.
"Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaHengki mengatakan, pelaku sempat menjauh kala ditegur petugas. Tetapi, tiba-tiba, pelaku kembali mendekati petugas dan melakukan penyerangan.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaTercatat sejak 19-23 Januari 2024, teror KKB menyebabkan satu anggota Polri meninggal dunia, 4 KKB meninggal dunia, dan 3 KKB luka tembak.
Baca Selengkapnya