Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejari Jakpus baru sita setengah aset harta Gayus

Kejari Jakpus baru sita setengah aset harta Gayus Gayus Tambunan. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Datas Ginting menyatakan belum mengeksekusi seluruh harta terpidana kasus korupsi Gayus Halomoan Partahanan Tambunan (Gayus Tambunan) yang dititipkan di Kantor Pusat Bank Indonesia. Menurut dia, dalam eksekusi yang dilakukan sejak pagi hingga sore ini aset Gayus baru setengah yang disita.

"Kami baru melakukan eksekusi dan verifikasi, belum mencapai 50% atau baru mencapai sebagiannya saja harta Gayus," kata Datas kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Senin (17/11).

Datas mengatakan, dalam penyitaan yang dilakukan oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Agung dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat didampingi Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung, aset Gayus yang disita baru berupa uang senilai Rp 74 miliar yang terdiri atas dolar Amerika dan dolar Singapura, berikut 31 logam. Dia pun berjanji dalam waktu dekat akan mengeksekusi seluruh harta Gayus.

"Sebagaimana perintah putusan hakim MA, kami juga hanya mengeksekusi harta-harta Gayus secepatnya," kata Datas.

Sebelumnya Kejaksaan Agung menyita aset milik Gayus Halomoan P Tambunan berupa uang tunai sebesar Rp 74 miliar di Bank Indonesia (BI). Aset milik mantan pegawai Dirjen Pajak itu selanjutnya akan dimasukkan ke dalam kas negara.

Gayus Tambunan divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Maret 2012. Kemudian, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Gayus bernomor 52 K/PID.SUS/2013.

Majelis kasasi yang diketuai Zaharuddin Utama dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) Abdul Latief justru memperberat hukuman Gayus dengan delapan tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan untuk dapat kabur dari tahanan.

Total hukuman diterima Gayus adalah 30 tahun pidana penjara dari kasus suap, pencucian uang, gratifikasi, dan pemalsuan paspor. Selain itu Gayus juga diwajibkan harus membayar denda mencapai Rp 1 miliar.

(mdk/gib)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penjarah Curi Harta Karun dari Makam 2.400 Tahun, Tapi Artefak Berharga Ini Justru Ditinggalkan

Penjarah Curi Harta Karun dari Makam 2.400 Tahun, Tapi Artefak Berharga Ini Justru Ditinggalkan

Penjarah Curi Harta Karun dari Makam 2.400 Tahun, Tapi Artefak Berharga Ini Justru Ditinggalkan

Baca Selengkapnya
ASN Terjaring OTT Terkait Dugaan 'Serangan Fajar' Pemilu, Ditemukan Amplop Berisi Uang

ASN Terjaring OTT Terkait Dugaan 'Serangan Fajar' Pemilu, Ditemukan Amplop Berisi Uang

Pegawai yang bertugas di Kantor Kecamatan Karangtengah itu ditangkap di rumahnya.

Baca Selengkapnya
Janjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Janjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Uang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tak Sendiri Lagi, Deretan Artis Ini Jalani Lebaran 2024 Bareng Pasangan

Tak Sendiri Lagi, Deretan Artis Ini Jalani Lebaran 2024 Bareng Pasangan

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, tahun ini para artis ini menghabiskan momen bareng pasangan.

Baca Selengkapnya
Jasa Marga Catat 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H-2 Natal 2023

Jasa Marga Catat 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H-2 Natal 2023

PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 1.093.363 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek.

Baca Selengkapnya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Cari Uang Halal Buat Tambahan Penghasilan, Polisi di Kelapa Gading ini Tak Malu Jadi Tukang Tambal Ban

Cari Uang Halal Buat Tambahan Penghasilan, Polisi di Kelapa Gading ini Tak Malu Jadi Tukang Tambal Ban

Demi menyambung hidup, sosoknya diketahui tak hanya bertugas sebagai abdi negara.

Baca Selengkapnya
Kemenag Minta Petugas Perlakukan Jemaah Haji Seperti Orang Tua Sendiri: Dalam Kondisi Apapun Jangan Dimarahi

Kemenag Minta Petugas Perlakukan Jemaah Haji Seperti Orang Tua Sendiri: Dalam Kondisi Apapun Jangan Dimarahi

Jemaah haji dengan latar belakang ini pun harus mendapatkan pelayanan khusus.

Baca Selengkapnya
Jalan Sukses Tak Ada yang Tahu, Ibu ini Raup Omzet Jutaan Rupiah Berbekal Resep dari Brosur Panci

Jalan Sukses Tak Ada yang Tahu, Ibu ini Raup Omzet Jutaan Rupiah Berbekal Resep dari Brosur Panci

Setiap salat, ibu ini selalu berdoa agar cita-citanya memiliki sebuah bisnis dapat terwujud.

Baca Selengkapnya