Kejaksaan tangkap buronan pembobol PT Askrindo
Merdeka.com - Tim Pidsus dan Intelijen Kejari Jakarta Pusat berhasil mengamankan DPO asal Kejari Jakarta Pusat atas nama terpidana Benny Andreas Situmorang. Benny adalah Direktur Utama PT Jakarta Securities. Benny ditangkap terkait kasus tindak pidana korupsi yang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 547/PID.SUS/2015 tanggal 26 Februari 2015.
Dalam putusan tersebut, terpidana Benny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan perbuatan berlanjut dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam penempatan investasi dari PT Askrindo sehingga menimbulkan kerugian Rp 24.683.789.153.
"MA menjatuhkan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda sebesar Rp 5 miliar subsidiair 1 tahun 4 bulan kurungan," ujar Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto, Rabu (25/11).
Putusan kasasi MA itu, memperberat putusan pengadilan tingkat pertama lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaSaat ini terdapat berbagai jenis pajak aset kripto yang dikenakan di Indonesia, yaitu pajak penghasilan (PPh), PPN dan pajak tambahan.
Baca SelengkapnyaAdapun pengucapan putusan atau ketetapan dari seluruh proses PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan MK pada 22 April 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaPer Januari 2024 terdapat 32 Calon Anggota Bursa yang terdiri dari 29 CPFAK dan 3 Non-CPFAK yang mendaftar di tahun 2023.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran menyayangkan Ganjar dan Anies berusaha menyerang Prabowo ketimbang menyampaikan gagasan soal pertahanan
Baca SelengkapnyaAmar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca SelengkapnyaAda ratusan dus mentega yang berhasil digasak dengan nilai kerugian mencapai Rp 200 juta
Baca SelengkapnyaMasyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca Selengkapnya