Kejaksaan hentikan kasus politik uang kader PKS di Pilkada Garut
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Garut memutuskan menghentikan penyidikan kasus politik uang yang diduga dilakukan tim sukses pasangan petahana saat kampanye Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kejari beralasan, kasus itu tidak memenuhi unsur pidana dalam Undang-undang Pilkada.
"Setelah kami pelajari dengan seksama ternyata peristiwanya itu bukan pelanggaran pidana pemilu money politics," kata Kepala Kejari Garut Azwar, usai Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Garut di Gedung Graha Patriot, Garut, Kamis (5/7) malam.
Dia menuturkan, Kejari Garut sudah menerima berkas kasus dugaan pidana politik uang dalam pelaksanaan Pilkada Garut, kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil analisa Kejari Garut, kata dia, praktik politik uang itu dilakukan dalam kampanye tertutup, berdasarkan undang-undang tidak masuk pelanggaran pemilu.
"Kalau pemberian uang untuk konsumsi dan transportasi dalam pelaksanaan kampanye tertutup itu tidak dilarang," katanya lagi.
Azwar menambahkan, berkas kasus itu selanjutnya dikembalikan ke penyidik Polres Garut dan akhirnya kasus tersebut dihentikan. "Enggak dilanjut kasus itu, enggak bisa dihukum," kata Azwar seperti dilansir Antara.
Sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Garut telah memproses kasus dugaan politik uang oleh seorang kader dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat kampanye petahana calon Wakil Bupati Garut Helmi Budiman di Desa Sindangpalay, Kecamatan Karangpawitan, Garut.
Panwaslu telah menyerahkan hasil temuan kasus dugaan politik uang tersebut berikut pelaku yang memberi uangnya yakni kader PKS di desa itu.
Ketua Panwaslu Garut Asep Burhan menyatakan, kasus tersebut berdasarkan analisa panwaslu memenuhi unsur pidana politik uang sehingga kasusnya diserahkan ke polisi dan Kejari.
"Itu sudah kajian pidana, panwas melimpahkannya ke gakkumdu (penegakan hukum terpadu)," katanya lagi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan transaksi mencurigakan untuk pembiayaan Pemilu 2024. Transaksi ini diduga mengalir ke sejumlah partai politik.
Baca SelengkapnyaDua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PKB tidak harus berkoalisi untuk mengusung pasangan calon kepala daerah pada sebelas kabupaten/kota itu.
Baca SelengkapnyaSebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri. Kasus itu merupakan bagian dari 114 laporan yang diterima Bawaslu.
Baca SelengkapnyaMenjelang Pemilu 2024, partai politik diimbau hindari dana ilegal.
Baca SelengkapnyaSkandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaBerkas Dugaan Politik Uang Lengkap, Caleg Demokrat Diserahkan ke Kejari Makassar
Baca SelengkapnyaNantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.
Baca Selengkapnya