Kejaksaan belum maksimalkan fungsi pemulihan aset
Merdeka.com - Kriminolog dari Universitas Indonesia Ferdinand Andi Lolo menyatakan pemberantasan korupsi di Indonesia belum efektif memulihkan aset yang disikat para koruptor yang vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap.
Hal ini ditegaskannya menyikapi besarnya kerugian negara dari 1.365 kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap atau in kracht van gewijsde dari rentang waktu 2001 hingga saat ini mencapai Rp168,19 triliun, namun uang yang berpotensi kembali ke negara hanya Rp15,09 triliun atau sekitar 8,97 persen.
"Minimnya pengembalian kas negara ini, sejatinya dapat diselesaikan lewat Pusat Pemulihan Aset (PPA) di Kejaksaan Agung. Sayangnya, PPA sudah dikerdilkan atas kontrol barang. Harus diakui, kalau tidak ada PPA, kontrol atas barang sulit dilakukan dan ini berpotensi 'dimainkan' oleh oknum penyidik," kata Ferdinand, Rabu (29/7).
Dijelaskan, sistem yang ada di PPA sebenarnya sudah memenuhi transparansi dan akuntanbilitas publik. Dimana aset yang disita dimasukkan ke dalam situs dan publik bisa mengakses.
"Potensi korupsi yang akan dilakukan penyidik jadi tidak ada sama sekali. Karena ketika penyidik menyita 10 kemudian mengatakan 5, publik bisa bertanya dalam situs PPA. Semua untuk mengurangi penggelapan. Kalau tidak ada PPA, dampaknya kemungkinan terjadinya double corruption," ungkapnya.
Sementara itu, Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Rimawan Pradiptyo, mengatakan jika nilai korupsi sebesar Rp 168,19 triliun dan hukuman finansialnya hanya Rp 15,09 triliun, maka ada Rp 153,1 triliun yang sudah pasti tidak dikembalikan oleh para koruptor.
"Dengan kata lain para pembayar pajak Indonesia telah menyubsidikan para koruptor. Uang Rp15,09 triliun itu pun sebenernya belum benar-benar masuk ke kantong pemerintah karena baru berupa hukuman financial. Artinya masih ada tahapan eksekusi oleh pihak kejaksaan untuk merealisasikannya," kata Rimawan.
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dalam Kurun 2004-2014, lanjutnya, piutang uang pengganti kerugian Negara yang belum disetorkan kejaksaan terus terakumulasi dari tahun ke tahun.
"Pada akhir tahun 2004, total piutang uang pengganti yang belum disetor sebesar Rp 6,66 triliun. Setiap tahun jumlahnya terus meningkat hingga mencapai Rp 13,14 triliun pada akhir 2013. Artinya, banyak piutang yang sudah bertahun-tahun tidak disetor ke kas Negara. Padahal, seharusnya, hukuman financial yang telah inkracht van gewijsde harus segera di eksekusi dan disetor ke kas Negara," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya
Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca SelengkapnyaJangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya
Kenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.
Baca SelengkapnyaBesaran Pajak Aset Kripto Diminta untuk Ditinjau Ulang, Ini Sederet Alasannya
Saat ini terdapat berbagai jenis pajak aset kripto yang dikenakan di Indonesia, yaitu pajak penghasilan (PPh), PPN dan pajak tambahan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Fungsi Pemilu, Pahami Tujuan, Asas, dan Prinsip-prinsipnya
Fungsi pemilu adalah sebagai mekanisme bagi rakyat untuk menentukan siapa yang akan memerintah dan mengambil keputusan penting dalam negara.
Baca SelengkapnyaPesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024
Kasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.
Baca SelengkapnyaPastikan Kesejahteraan Pensiunan ASN, TASPEN Siap Salurkan THR Mulai 22 Maret 2024
Pemberian Tunjangan Hari Raya ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan
Baca SelengkapnyaKejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang
Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca SelengkapnyaMenguak Jejak Kejayaan Perkebunan Kapuk di Tanah Jawa, Dulu Mampu Memenuhi 85 Persen Kebutuhan Kapuk Dunia
Industri kapuk mengalami kemunduran karena masyarakat lebih suka memakai Kasur dengan bahan dasar busa dan pegas.
Baca SelengkapnyaStrategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor
Harapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.
Baca Selengkapnya