Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan tower base transceiver station atau BTS di Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pelaku berinisial WP dan telah diamankan di kawasan Yogyakarta.
"Berdasarkan fakta dan alat bukti ang diperoleh, tim penyidik menetapkan inisial WP menjadi tersangka," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (23/5).
Sosok Tersangka WP
Diketahui, WP merupakan orang kepercayaan dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy inisial IH yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
WP memiliki peran sebagai penghubung dengan pihak-pihak tertentu. WP juga langsung dilakukan penahanan
"Tersangka WP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 23 Mei 2023 sampai dengan 11 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-23/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023," ucap Ketut.
Atas perbuatannya, WP dikenakan pasal Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sampai hari ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka kasus tersebut yakni, Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH; Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo; Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020; GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; seorang tersangka berinisial MA, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate; dan orang kepercayaan IH, WP.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaDengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaKejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.
Baca Selengkapnya2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaKetut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca Selengkapnya