Kejaksaan Agung Cekal Putri Candrawathi Agar Tidak Kabur
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengambil langkah antisipasi berupa pencekalan terhadap istri mantan Kadiv propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Pencekalan tersebut diambil untuk sepanjang kepentingan persidangan di pengadilan nanti.
Kejaksaan Agung juga telah berkoordinasi dengan pihak yang terkait untuk segera menerbitkan pencekalan terhadap Putri Candrawathi.
"Jaksa penuntut umum yang ditunjuk sudah berkoordinasi dengan bidang intelejen segera setelah dinyatakan lengkap untuk melakukan cegah tangkal pencekalan agar tidak ke luar negeri," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9).
Meskipun demikian, Fadil mengungkapkan, untuk penahanan terhadap Putri Candrawathi merupakan kewenangan dari jaksa penuntut umum dan kepala kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Karena hanya terdapat tiga opsi penahanan yaitu tahanan rutan, rumah dan kota.
Namun dalam penahanan Putri Candrawathi terdapat dua syarat yang menjadi pertimbangan yaitu syarat subyektif dan syarat obyektif.
"Objektif kita enggak usah liat lagi lah, karena UU membolehkan itu, subyekif kekhawatiran melarikan diri. itu kan jaksa punya subyektifitas sendiri, begitu juga hakim nanti," tandas JAMPIDUM.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan berkas perkara lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J lengkap alias P21. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
"Perkara ini pada hari ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Menurut Fadil, berkas perkara seluruh tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J telah memenuhi syarat formil dan materiil.
"Bahwa hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, Kabareskrim dan Jampisum berjalan efektif. Sehingga yang selama ini berkas perkara bolak balik kami tidak ada bolak balik," kata Fadil.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
5 Petugas KPPS di Kabupaten Tangerang Meninggal, Diduga Kelelahan
Lima petugas KPPS di Kabupaten Tangerang, Banten, meninggal dunia seusai mengawal pelaksanaan Pemilu 2024. Mereka diduga kelelahan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaSiap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Paspampres Buka Suara Usai Diduga Aniaya Warga Bentangkan Spanduk Dukung Ganjar Saat Jokowi di Gunungkidul
Pembentang spanduk dukung Ganjar diduga dianiaya Paspampres.
Baca SelengkapnyaJokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus
"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaKPU Tangerang Musnahkan Puluhan Ribu Surat Suara di H-1 Pemilu, Ini Penyebabnya
Surat suara untuk Capres Cawapres juga turut dibakar
Baca SelengkapnyaKunjungi Sumbu Kebangsaan IKN, Presiden Jokowi Lakukan Penanaman Pohon Bersama
Presiden Jokowi melakukan kunjungan ke IKN guna meninjau kembali progres pembangunan.
Baca SelengkapnyaJokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaJokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU
Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
Baca Selengkapnya