Kejaksaan Agung Belum Mau Ungkap Peran Tersangka Jiwasraya
Merdeka.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Adi Togarisman, enggan mengungkap peran para tersangka dalam kasus Jiwasraya. Adi mengatakan, peran tersangka sudah masuk dalam subtansi penyidikan.
Adi menjelaskan, saat ini penyidik kejaksaan sedang meluruskan apa-apa yang dilakukan para pelaku.
"Kami kan memeriksa saksi dalam rangka merumuskan peristiwanya apa, dan apa yang dilakukan oleh mereka sebagai tersangka. Ini kan kami sedang bekerja untuk meluruskan itu semua," ujar Adi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1).
Dia mengatakan, untuk menetapkan tersangka perlu kajian dan analisis yang mendalam. Adi berdalih tak bisa memaparkan siapa saja yang bakal menjadi tersangka karena takut keliru.
"Kalau ditanya kemungkinan-kemungkinan selalu ada, tapi saya belum bisa dengan tergesa-gesa mengatakan si A si B sebagai tersangka. Karena tahapannya cukup panjang dan kami takut keliru menentukan tersangka," kata Adi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan kepada Komisi III DPR telah memeriksa 130 orang saksi dan dua ahli. Burhanuddin mengatakan sudah mengeluarkan surat pencekalan terhadap 13 orang dalam kasus Jiwasraya.
Sementara, sudah ada lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
"Penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dan telah mengeluarkan surat perintah penahanan atas lima orang tersangka tersebut," kata Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1).
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca Selengkapnya2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaDJ menganiaya korban dengan cara membacok dan menyiram air keras pada Senin (8/1) kemarin.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaPenunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca SelengkapnyaRasa kesepian bisa kita alami secara tiba-tiba, penting untuk mengenalinya secara tepat walau kadang kondisi ini tidak disadari.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca SelengkapnyaPada kesempatan itu juga, Kasad memberikan pesan kepada para prajurit agar tidak hidup bermewah-mewah.
Baca Selengkapnya