Kejagung tidak sentuh 2 wajib pajak Dhana
Merdeka.com - Walaupun ditemukan aliran dana mencurigakan, Kejagung tidak sentuh dua perusahaan wajib pajak Dhana Widyatmika Merthana, PT Trisula Artha Mega (TRS) dan PT Riau Perta Utama (RPU).
"Iya, nanti. Sementara mereka ini (TRS dan RPU) masih dimintai keterangan dalam kapasitasnya sabagai saksi untuk membuktikan tersangka DW," ujar Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto kepada wartawan di Kejagung, Jumat (27/4).
Andhi menampik penyidik Kejagung melokalisir hanya kepada PT Kornet Trans Utama (KTU) dan PT Mutiara Virgo (MV) untuk pembuktiannya tindak pidana Dhana. "Lho, kenapa dilokalisir. Tidak ada penyidik melokalisir itu," katanya.
Andhi mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus korupsi dan pencucian uang dengan tersangka, Dhana Widyatmika. Memanfaatkan batas waktu, penyidik fokus untuk menyelesaikan berkas Dhana untuk dilanjutkan ke pengadilan.
Kejagung menemukan aliran dana senilai miliaran rupiah ke rekening Dhana dari PT TRS dan PT RPU. Namun, tersangka menolak temuan penyidik Kejagung.
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mulai dari mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap tersangka tersebut.
Baca SelengkapnyaKetut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaDengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaKejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaKelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk
Baca Selengkapnya