Kejagung tidak sentuh 2 wajib pajak Dhana
Merdeka.com - Walaupun ditemukan aliran dana mencurigakan, Kejagung tidak sentuh dua perusahaan wajib pajak Dhana Widyatmika Merthana, PT Trisula Artha Mega (TRS) dan PT Riau Perta Utama (RPU).
"Iya, nanti. Sementara mereka ini (TRS dan RPU) masih dimintai keterangan dalam kapasitasnya sabagai saksi untuk membuktikan tersangka DW," ujar Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto kepada wartawan di Kejagung, Jumat (27/4).
Andhi menampik penyidik Kejagung melokalisir hanya kepada PT Kornet Trans Utama (KTU) dan PT Mutiara Virgo (MV) untuk pembuktiannya tindak pidana Dhana. "Lho, kenapa dilokalisir. Tidak ada penyidik melokalisir itu," katanya.
Andhi mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus korupsi dan pencucian uang dengan tersangka, Dhana Widyatmika. Memanfaatkan batas waktu, penyidik fokus untuk menyelesaikan berkas Dhana untuk dilanjutkan ke pengadilan.
Kejagung menemukan aliran dana senilai miliaran rupiah ke rekening Dhana dari PT TRS dan PT RPU. Namun, tersangka menolak temuan penyidik Kejagung. (mdk/war)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya