Kejagung tetapkan mantan Kadis PU Ery Basworo tersangka korupsi
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta, Ery Basworo sebagai tersangka dugaan korupsi. Ery diduga terlibat kasus kegiatan perbaikan dan pemeliharaan jaringan sampah tahun anggaran 2012 dan 2013.
"EB, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta (Periode 2010-2013) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print - 68/F.2/Fd.1/08/ 2014, tanggal 27 Agustus 2014," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Selasa (2/9).
Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni, RA (Mantan Kepala Bidang Pemeliharaan Sumber Daya Air Departemen Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print - 66/F.2/Fd.1/08/ 2014, tanggal 27 Agustus 2014.
NH (Mantan Direktur Utama PT. Asiana Technologies Lestari berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print - 67/F.2/Fd.1/08/2014, tanggal 27 Agustus 2014.
Dikatakan dia, penetapan tersangka itu setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut sehingga tim penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI akhirnya meningkatkannya ke tahap Penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka. Kegiatan Perbaikan dan Pemeliharaan Jaringan/Saringan Sampah di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta pada lingkup pekerjaan Pemeliharaan dan Operasional Infrastruktur Pengendalian Banjir yang mengalokasikan dana sebesar Rp14,4 miliar Tahun 2012 dan Rp 7.211.633.000 tahun 2013.
"Selain terdapat penyimpangan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, juga adanya pekerjaan yang tidak dilaksanakan," katanya.
Tim Penyidik saat ini sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Sekda Bandung Mengundurkan Diri
Ema sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Pemerintah Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaKejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaDiduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan
Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaTerseret Kasus Korupsi, Ema Ajukan Pengunduran Diri Jadi Sekda Kota Bandung
Sebelumnya, Yana Mulyana dan beberapa pejabat Pemkot Bandung serta dari pihak swasta divonis penjara pada Desember tahun lalu.
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaDiduga Jadi Korban Malpraktik, Tangan Pria Ini Membusuk Usai Diinfus
Jaringan di tangannya mengalami kematian atau tak berfungsi sehingga mesti operasi.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca Selengkapnya