Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung tangkap koruptor JPK Gakin

Kejagung tangkap koruptor JPK Gakin Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kejaksaan Agung menangkap Rasyidi Issom (41), terpidana korupsi Dana Kompensasi Program Kompensasi Pengurangan Subsidi (PKPS)-BBM bidang kesehatan pada daerah penyelenggaraan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan untuk Keluarga Miskin (JPK-Gakin) Provinsi Jawa Timur tahun 2004.

"Terpidana korupsi senilai Rp 57 miliar itu ditangkap di kediamannya di Perumahan Cimanggu, Jalan Perikanan, Kota Bogor, Jawa Barat sore ini, sekitar pukul 16.00 WIB," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Adi Toegarisman kepada wartawan di Kejagung, Jumat (15/6).

Adi mengatakan, Satgas Intel Kejagung menangkap Rasyidi tanpa perlawanan sama sekali. "Terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Agung, untuk kemudian diterbangkan ke Surabaya pada jam 21.00 WIB, dimana dia akan menjalani hukuman," kata Adi.

"Tadi sore satgas datang ke rumah saya menangkap saya, mereka bilang berdasarkan putusan MA (Mahkamah Agung) saya bersalah dan dihukum 4 tahun. Saya galau ditangkap," kata Rasyidi di Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya memutus Rasyidi bersalah pada 2007 lalu, namun Pengadilan Tinggi memutus bebas. Karena merasa bebas, Rasyidi memutuskan untuk kembali ke kampung halamannya di Bogor, melanjutkan hidup, dan tidak lagi mengetahui perkembangan kasus tersebut. Namun, pada tahun 2010, Mahkamah Agung memutus Rasyidi bersalah atas kasus tindak korupsi dan harus menjalani empat tahun penjara.

Rasyidi Issom adalah mantan Direktur Badan Penyelenggara (Bapel) Jaringan Pemelihara Kesehatan Masyarakat Miskin (JPKM) Jawa Timur. Rasyidi merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi Dana Kompensasi Program Kompensasi Pengurangan Subsidi (PKPS) BBM bidang kesehatan pada daerah penyelenggaraan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan untuk Keluarga Miskin (JPK-GAKIN) Provinsi Jawa Timur Tahun 2004, sebesar Rp 57.652.869.501, yang diberikan kepada Bapel JKPM Provinsi Jawa Timur yang pengelolaannya mengacu kepada pedoman pelaksanaan PKPM-BBM Bidkes pada Daerah Pengembangan JPK Gakin di Kelurahan Keputih Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP