Kejagung takut dimintai uang saku oleh PNG
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mempertimbangkan untuk mengundang pemerintah Papua Nugini (PNG) terkait pembicaraan pemulangan terpidana 2 tahun penjara dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Iya masih kami pertimbangkan, mengundang kan harus siapkan segala sesuatunya seperti akomodasi, hotel dan sebagainya. Di sana (PNG) mau enaknya saja, nanti jangan-jangan minta saku lagi," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono kepada wartawan di Kejagung, Selasa (7/8).
Darmono mengatakan pemerintah PNG masih melakukan pembahasan intensif soal surat yang dilayangkan pemerintah Indonesia. "Masih dibahas di sana (PNG), nanti hasilnya akan dilaporkan ke sini," kata Darmono.
Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan pemerintah Papua Nugini tak kooperatif soal buronan Djoko Tjandra. Karenanya, dia mengaku kesulitan berkomunikasi dengan pemerintah Papua Nugini.
Basrief mengaku sudah bertemu dengan Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa. Namun, pertemuan itu belum membahas soal pemulangan Djoko Tjandra.
Seperti diketahui, Komite Penasihat Imigrasi dan Kewarganegaraan Papua Nugini telah memberi kewarganegaraan kepada buronan cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Otoritas Papua Nugini menilai bekas Direktur Era Giat Prima itu bukanlah buronan.
Melalui Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, pemerintah Indonesia kemudian mengaku telah mengirimkan surat Mutual Legal Assistance (MLA) kepada otoritas Papua Nugini terkait rencana ekstradisi Djoko Tjandra. Namun, surat itu belum juga dibalas, padahal MLA sudah dikirimkan sejak dua minggu lalu.
Sementara itu, Perdana Menteri Papua Nugini, Peter O'Neill mengaku belum menerima MLA yang dikirimkan pemerintah RI itu.
Djoko meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum MA mengeluarkan keputusan atas perkaranya.
MA menyatakan Djoko bersalah dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546.166.116.369 dirampas untuk negara.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKetut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo bertemu dengan para petani di Dusun Gunung Bakal, Desa Sumberarum, Magelang, Jawa Tengah, Minggu (17/12).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cerita Prabowo Subianto saat masih menjadi Danjen Kopassus dan memimpin operasi penting di Papua.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, pendapat mantan Gubernur Jawa Tengah itu masuk akal, bukan hanya ngomong doang.
Baca SelengkapnyaKerugian juga dapat dihitung dari total biaya kerusakan di kawasan hutan dan non-hutan.
Baca SelengkapnyaKPK turut bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjalankan aplikasi JAGA Pemilu.
Baca SelengkapnyaPenunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca SelengkapnyaMulai dari mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap tersangka tersebut.
Baca Selengkapnya