Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung Tak Perlu Surat Kehadiran Tersangka Kasus Korupsi Surya Darmadi: Datang Saja

Kejagung Tak Perlu Surat Kehadiran Tersangka Kasus Korupsi Surya Darmadi: Datang Saja Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. antara

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan belum menerima surat rencana kehadiran tersangka kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu, Surya Darmadi. Surya dijadwalkan akan datang ke Indonesia pada Senin (15/8) besok setelah melarikan diri ke luar negeri.

"Belum (terima surat)," singkat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana saat dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (14/8).

Ketut pun menanggapi terkait rencana bos PT Duta Palma yang bakal datang ke Indonesia dengan mengirim surat tersebut tidaklah diperlukan. Lantaran, Surya Darmadi memang telah dipanggil pihak Jampidsus Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.

"Silakan saja datang. Ndak usah surat-suratan, kan kita sudah memanggil," ucapnya.

Termasuk, lanjut Ketut, terkait permohonan pencabutan pencekalan yang diminta Surya Darmadi. Menurutnya, keputusan pencekalan dilakukan bukan untuk ke Indonesia melainkan untuk ke luar negeri.

"Kita tidak ada menangkal yang bersangkutan masuk ke Indonesia, yang ada mencegah yang bersangkutan keluar negeri, silahkan saja datang ke kejaksaan," ujarnya.

Minta Status Cekal Dicabut

Sebelumnya, Tersangka kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu, Surya Darmadi dijadwalkan akan datang ke Indonesia pada Senin (15/8) lusa mendatang setelah diduga melarikan diri ke luar negeri.

Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang meminta agar status cekal Surya Darmadi dicabut supaya dapat mengikuti proses hukum.

"Dengan segala kerendahan hati, kami sebagai pihak yang sudah berupaya meyakinkan Surya Darmadi agar kooperatif mengikuti proses hukum di Indonesia, memohon agar status cekal terhadap Surya Darmadi kiranya bisa dicabut, agar beliau tidak terhalang untuk memasuki wilayah hukum RI untuk mengikuti proses hukum di KPK dan Kejaksaan Agung RI," kata Juniver dalam rilis resmi, Sabtu (13/8).

Juniver memastikan kliennya bersedia mengikuti semua prosedur atau proses hukum yang ada.

"Klien kami meneguhkan langkah untuk mengikuti semua proses hukum di KPK dan Kejaksaan Agung RI. Beliau siap mengikuti semua prosedur atau proses hukum yang ada walaupun saat ini sedang dalam perawatan dokter," tuturnya.

Juniver juga mengatakan, Surya Darmadi telah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung yang menyatakan dirinya siap mengikuti proses hukum.

"Pada tanggal 09 Agustus 2022, Surya Darmadi telah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung RI dalam hal ini JAMpidsus dan Direktur Penyidikan pada JAMpidsus. Surat tersebut berisi pesan bahwa beliau siap mengikuti semua prosedur atau proses hukum yang ada di tengah kondisinya yang tengah sakit dan usia yang tak lagi muda," terang Juniver.

Tetapkan Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman (RTR) dan Pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi (SD) sebagai tersangka korupsi izin usaha lahan di di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.

"Saudara RTR Bupati Indragiri Hulu periode 1999 sampai 2008 dan kedua SD pemilik Duta Palma Group," ujar Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam jumpa persnya, Senin (1/ 8).

Penetapan tersangka tersebut sebagaimana berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/05 /2022 tanggal 17 Mei 2022 jo. TAP-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022, untuk RTR.

Sementara, SD ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-44/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-40/F.2/Fd.2/07/ 2022 tanggal 19 Juli 2022.

Adapun kasus ini berawal dari RTR yang diduga turut melanggar berkaitan penerbitan izin usaha dan pengolahan lahan terhadap lahan seluas 37.095 hektar yang berada dalam kawasan hutan baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya).

Dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU.

"Secara melawan hukum telah menerbitkan izin lokasi dan usaha izin hutan di kawasan Inhu atas lahan seluas 37.095 hektar kepada lima perusahaan," ucapnya.

Dimana dengan izin tersebut, SD selaku pihak yang menerima dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Pertanian (Kementan) serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah membuka dan memanfaatkan lahan menjadi perkebunan kelapa sawit.

"Yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi sebesar Rp78 triliun berdasarkan hasil ekspose tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup," ucapnya.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel

Kejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah

Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini

Baca Selengkapnya
Kejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

Kejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.

Baca Selengkapnya