Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung tak jadi uji tanah PT Chevron

Kejagung tak jadi uji tanah PT Chevron Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Senin pekan lalu seluruh tim penyidik baik dari Kejagung, Chevron dan ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup melakukan uji tanah bioremediasi proyek chevron di laboratorium milik Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal). Tetapi sesampainya di sana tidak dilakukan pengujian tanah. Sebabnya, sumber daya manusia, dan peralatan di sana, tidak memenuhi persyaratan.

"Setelah sampai di sana, sudah ada tersangka dan semuanya lengkap. Tapi dari pihak di Bapedal yang ada disana menyampaikan bahwa sumber daya manusia, peralatan di sana, tidak memenuhi persyaratan. Dalam arti tidak bisa melakukan uji laboratorium itu," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III, Jakarta, Senin (11/6).

Menurutnya, hal ini  menjadi persoalan tersendiri. Karena itu, dalam laporan kemudian dilakukan kemufakatan bersama. Bahwa  masing-masing pihak mengajukan hasil laboratoriumnya sendiri, dan nanti diajukan ke pengadilan.

"Untuk sementara akan dilakukan pengajuan ulang masing-masing, Karena sebenarnya seluruh yang terlibat menyaksikan. Tapi ternyata seperti itu," tandasnya.

Sementara itu, untuk membuktikan fiktif atau tidak seharusnya dilakukan hasil dari uji laboratorium tersebut. Akan tetapi kasus korupsi tidak hanya berdasarkan hasil uji laboratorium. Melainkan juga dari pengadaan barang dan jasa.

"Justru itu, untuk membuktikan fiktif atau tidaknya harus dilakukan hasil lab itu. Untuk kasus korupsi tentu tidak hanya berdasarkan hasil uji lab. Bisa dari pengadaan barang dan jasa, kontrak-nya ada," terangnya.

Adapun ketika ditanya apakah Kejagung sudah temukan indikasi korupsi dalam kasus Chevron. Andhi pun menyatakan jika sebuah kasus sudah dalam tahap penyidikan, maka sudah pasti ada dugaan korupsi.

"Penyidik Kejaksaan Agung tentu untuk bisa meningkatkan ke tahap penyidikan, pasti ada dugaan," tegasnya.

Jumlah kerugian dari indikasi korupsi ini masih dalam tahap penghitungan. Tetapi dia meminta untuk melihat proses hukum di pengadilan.

"Nanti dihitung. pokoknya kasus ini akan jalan dan dibuktikan di pengadilan," tukasnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi ini berawal dari adanya perjanjian antara BP Migas dengan Chevron. Pada perjanjian tersebut juga ada pembagian yang mengatur mengenai biaya untuk melakukan bioremediasi atau disebut cost recovery. Ternyata, kegiatan bioremediasi tersebut tidak dilaksanakan dua perusahaan swasta yang ditunjuk Chevron yaitu PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya. Penyidik sudah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini.

Tersangka yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung yaitu lima tersangka dari Chevron yaitu Endah Rubiyanti (ER), Widodo (WD), Kukuh (KK), Alexiat Tirtawidjaja (AT), dan Bachtiar Abdul Fatah (BAF). Sedangkan dua tersangka dari perusahaan swasta yaitu Ricksy Prematuri (RP) selaku Direktur perusahaan kontraktor PT GPI dan Herlan (HL) selaku Direktur PT Sumigita Jaya. (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP