Kejagung siap proses 5 anggota DPR terlibat kasus korupsi
Merdeka.com - Kejaksaan Agung sampai saat ini masih melakukan proses hukum dan penelitian terkait 5 orang anggota legislatif yang belum dilantik karena berurusan dengan hukum.
Ke lima anggota legislatif yang belum dilantik itu adalah; Idham Samawi (PDIP), Herdian Koosnadi (PDIP), Jimmi Damianus Idjie (PDIP), Jero Wacik (Partai Demokrat), Iqbal Wibisono (Partai Golkar).
Selain itu ada juga dua anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang ditunda dilantik karena terjerat kasus korupsi, yakni Chaidir Jafar dari Papua Barat dan Zulkarnain Karim dari Bangka Belitung.
"Itu akan kita lakukan proses hukum dan penelitian yah," tegas Jaksa Agung RI HM Prasetyo usai menghadiri acara sepeda santai dalam rangka Hari Anti Korupsi di halaman Kejati Jateng di Jalan Pahlawan Kota Semarang, Minggu (7/12).
Untuk melakukan proses hukum kelima anggota legislatif yang tersandung kasus korupsi tersebut, Prasetyo akan menanyakan progres report penyidikan di Kejari masing-masing daerah. Termasuk proses hukum terhadap anggota legislatif dari PDIP Idham Samawi yang proses hukumnya ada di DIY.
"Apalagi itu khan (proses hukumnya) tempatnya di Bantul yah. Akan kita tanyakan ke Kajati DIY yah seperti apa prosesnya sekarang. Itu semua akan kita lakukan pencermatan yah," ungkapnya.
Yang pasti, Prasetyo menegaskan, ketika anggota legislatif tersandung kasus hukum maka harus ditunda pelantikannya.
"Ndak juga. KPU lah yang pasti memang ketika seorang caleg atau anggota legislatif terpilih sebelum dilantik ternyata bersinggungan dan terlibat proses hukum maka seharusnya KPU menangguhkan lebih dahulu," ungkapnya.
Prasetyo menerangkan, Kejaksaan Agung akan mencermati dan melakukan pemantauan supaya proses hukum bagi kelima anggota legislatif yang tertunda dilantik berjalan dengan baik. Untuk proses pergantian mereka akan diserahkan pada KPU yang berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam memberikan data status hukum dari anggota legislatif tersebut.
"Dan untuk penggantian itu semua menjadi hak partai politik yang bersangkutan. Kita akan koordinasi juga. KPU pasti akan menanyakan ke kita bagaimana data-datanya ke kita juga. Kita akan berikan data-datanya yang bersangkutan seperti apa. Kalau sedang dalam proses kita akan katakan dalam proses," paparnya.
Soal teknis, Prasetyo dari partainya masing-masing, untuk proses pergantiannya tergantung dari langkah-langkah administratif partainya.
"Akhirnya terpulang pada partai politik si pengusungnya. Caleg dari partai politik apa? Nanti mereka akan mempunyai kebijakan tersendiri. Diganti, atau ditahan sampai menunggu keputusan, kita nggak tahu. Terserah partainya," pungkasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi
Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Minta Kejagung Tak Tutup Ada Tersangka Lain di Korupsi Kereta Besitang-Langsa
Modusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi III DPR Sudah Ingatkan Potensi Korupsi Timah: Angkanya Fantastis
Politikus Partai Gerindra tersebut juga mengungkap bahaya dari korupsi SDA yang bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Baca SelengkapnyaKejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya
KPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah
Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca Selengkapnya