Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung sambut baik putusan MA hukum Yance 4 tahun penjara

Kejagung sambut baik putusan MA hukum Yance 4 tahun penjara Irianto MS Syafiuddin alias Yance. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara terhadap bekas Bupati Indramayu Irianto M S Syaifuddin alias Yance.

"Iya kita sambut dengan baik putusan ini," kata Kapuspenkum Kejagung Arminsyah saat dihubungi, Jakarta, Kamis (5/5).

Menurut Arminsyah, putusan MA membuktikan bahwa penyidik Kejagung telah bekerja secara profesional dan transparan. Bahkan, diklaim dia, Korps Adhyaksa bekerja berdasarkan alat bukti yang kuat.

"Jadi ini kan bukti, masyarakat bisa menilai kinerja kejaksaan, kita tunggu saja petikan putusan tersebut untuk langkah selanjutnya," pungkasnya.

Untuk diketahui, Yance merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunannya PLTU Sumuradem tahun 2004 yang diduga merugikan negara Rp 4,1 miliar. Jaksa penuntut umum pun menuntut Yance dengan hukuman 1 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, dalam perjalanan kasusnya, dia diputus bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat. Kejagung tak tinggal diam dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Sampai pada akhirnya, MA memgeluarkan putusan menjatuhkan hukuman kepada Yance 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dengan No Putusan 2862 K./ Pidsus/2015 tertanggal 28 April 2016.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa
Kejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah

Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dahsyatnya Kecelakaan Angkot Tabrak Pospol di Jagakarsa: tembok Bolong dan Penumpang Terpental Keluar
Dahsyatnya Kecelakaan Angkot Tabrak Pospol di Jagakarsa: tembok Bolong dan Penumpang Terpental Keluar

Ada seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya