Kejagung sambut baik putusan MA hukum Yance 4 tahun penjara
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara terhadap bekas Bupati Indramayu Irianto M S Syaifuddin alias Yance.
"Iya kita sambut dengan baik putusan ini," kata Kapuspenkum Kejagung Arminsyah saat dihubungi, Jakarta, Kamis (5/5).
Menurut Arminsyah, putusan MA membuktikan bahwa penyidik Kejagung telah bekerja secara profesional dan transparan. Bahkan, diklaim dia, Korps Adhyaksa bekerja berdasarkan alat bukti yang kuat.
"Jadi ini kan bukti, masyarakat bisa menilai kinerja kejaksaan, kita tunggu saja petikan putusan tersebut untuk langkah selanjutnya," pungkasnya.
Untuk diketahui, Yance merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunannya PLTU Sumuradem tahun 2004 yang diduga merugikan negara Rp 4,1 miliar. Jaksa penuntut umum pun menuntut Yance dengan hukuman 1 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, dalam perjalanan kasusnya, dia diputus bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat. Kejagung tak tinggal diam dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Sampai pada akhirnya, MA memgeluarkan putusan menjatuhkan hukuman kepada Yance 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dengan No Putusan 2862 K./ Pidsus/2015 tertanggal 28 April 2016.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaKetut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPadahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ada seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca Selengkapnya