Kejagung: Putusan MK soal pencegahan tak berlaku surut
Merdeka.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pecegahan dalam UU Keimigrasian dinilai tak akan mempengaruhi proses hukum yang sudah berjalan. Sebab, putusan MK itu tidak berlaku surut.
"Putusan berlaku ke depan tidak berlaku surut," kata Jaksa Agung Muda bidang Intelijen, Edwin P Situmorang, di kantornya, Jakarta, Rabu (20/6).
Edwin mengatakan, putusan MK final dan mengikat. Karena itu, pihaknya akan melaksanakan putusan tersebut terhitung mulai tanggal putusan itu dibacakan. "Mudah-mudahan demikian bisa berdampak positif terhadap proses penegakan hukum pada setiap tahapan," ujar dia.
Mengenai dampak putusan MK bahwa Kejaksaan hanya bisa mencegah seseorang maksimal selama setahun, Edwin pun menyambut baik.
"Ada hal positif yang patut kita apresiasi atas putusan tersebut yaitu kepastian hukum," ujar Edwin.
Seperti diberitakan, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, terhadap Pasal 97 ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal 97 ayat (1) UU tersebut berbunyi, "Jangka waktu pencegahan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan."
Menurut Yusril, berdasarkan bunyi pasal 97, hal itu memberi peluang kepada Menkum HAM, Jaksa Agung, Menteri Keuangan, Ketua KPK, dan Kapolri untuk mencegah seseorang seumur hidup, sepanjang mereka memperpanjangnya setiap enam bulan sekali.
Hal ini lah yang dinilainya melanggar norma dan tidak adil. MK pun sependapat dengan Yusril, dan akhirnya membatalkan frase 'setiap kali'.
"Menyatakan bahwa pasal 97 ayat (1) sepanjang frasa 'setiap kali' adalah bertentangan dengan UUD 1945," kata Mahfud MD.
Dengan dihapuskannya frase 'setiap kali' maka Pasal 97 ayat (1) UU tersebut selanjutnya berbunyi: "Jangka waktu pencegahan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan."
Dengan demikian pencekalan terhadap seseorang hanya bisa dilakukan perpanjangan maksimal satu kali. Sehingga pencekalan hanya boleh dilakukan selama satu tahun. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya