Kejagung Periksa Eks Sekretaris Askrindo Sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi
Merdeka.com - Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Sekretaris Perusahaan PT Asuransi Kredit Indonesia yakni K. Pemeriksaan dilakukan atas dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT AMU) Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2020, pada Senin (18/10).
"Diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Untuk pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memberikan keterangan terhadap penyidik atas perkara tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU)," ujarnya.
Selain itu, untuk pemeriksaan saksi ini dilakukan juga tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ada. "Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," tutupnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAMPidsus) Febrie Adriansyah menyebutkan kasus dugaan tipikor PT AMU sudah naik tahap penyidikan.
Ia menjelaskan, kasus tersebut menyangkut pengelolaan keuangan di PT AMU (anak perusahaan PT Askrindo) yang ada kaitannya dengan kebijakan-kebijakan perusahaan induk.
"Jadi terkait pengelolaan keuangan. Kita melihat ada penyimpangan dalam pengelolaan itu yang menimbulkan kerugian di Askrindo," kata Febrie.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.