Kejagung periksa 2 Kadis DKI terkait kasus suap IMB
Merdeka.com - Dua anak buah Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) diperiksa oleh Kejagung. Kedua Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Penertiban dan Pengawasan Bangunan (P2B) Putu Indiana dan Kepala Dinas Tata Ruang Gamal Sinurat. Mereka diperiksa terkait penangkapan Kepala Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Selatan, RS pekan lalu atas kasus suap.
"Hari ini Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yaitu Gamal Sinurat, Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta, pemeriksaan terkait dengan prosedur penerbitan IMB dan I Putu Ngurah Indiana Kadis Pengawasan dan Penertiban Bangunan Prov DKI Jakarta pemeriksaan terkait dengan Prosedur RTRW," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, Selasa (30/10).
Ia mengatakan, keduanya diperiksa karena ingin menelusuri aliran dana kepada RS atas kasus suap terhadap pengurusan izin dengan besaran bervariasi antara Rp 225 juta sampai Rp 700 juta dalam setiap perizinan.
Kepala Dinas Penertiban dan Pengawasan Bangunan diperiksa untuk mengetahui detail bagaimana mengelurkan izin mendirikan bangunan (IMB) dan persyaratan dokumen. Sedangkan Dinas Tata Ruang berkenaan dengan lokasi penempatan bangunan.
"Kami masih menelusuri aliran dana yang memberi suap," katanya.
Untuk diketahui, RS diduga menerima suap dalam pengurusan izin bangunan sebesar ratusan juta. Kejagung menemukan adanya kesalahan prosedur dalam perizinan dalam mendirikan bangunan.
Namun, Untung enggan membuka nama-nama bangunan yang izinnya dikeluarkan RS.
Dalam kasus tersebut, RS dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 a atau 12 b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
Ia diduga menerima uang dalam pengurusan izin dengan besaran bervariasi antara Rp 225 juta sampai Rp 700 juta dalam setiap perizinan. Diperkirakan RS memiliki rekening gendut mencapai Rp 1,89 miliar.
RS diduga menerima suap saat menjadi staf Tata Usaha Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Selatan dan saat menjabat sebagai Kepala Seksi Tata Ruang Kecamatan Tebet. Saat itu, RS disebut-sebut sering menerima suap mengurus perizinan menderikan bangunan.
Dalam dua jabatan ini ia memiliki kewenangan menerbitkan Surat Ketetapan Rencana Kota. Surat ini digunakan sebagai permohonan hak atas tanah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB), dan pembuatan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD).
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.
Baca SelengkapnyaPemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung menghentikan penanganan kasus penggelapan uang hasil penggelapan puluhan liter BBM senilai Rp53 juta.
Baca SelengkapnyaCerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaCak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca Selengkapnya