Kejagung mulai tindak lanjut laporan dugaan korupsi Sentul City
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menindaklanjuti laporan kasus dugaan korupsi pemberian izin lokasi perumahan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor ke PT Sentul City Tbk. Kasus ini sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong Bogor, namun mandek dan dilaporkan ke Korps Adhyaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto mengatakan laporan perkara rasuah itu telah diteruskan ke Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai tindak lanjut.
"(Kasus Sentul City) Sudah diteruskan ke Jampidsus," kata Amir saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (12/2).
Kendati begitu, Amir mengaku belum mengetahui kelanjutan dari kasus yang diduga menyeret nama bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng. Dia belum mendapat informasi dari pihak Jampidsus.
"Saya belum ada info (lanjutan) dari pidsus," ujar dia.
Sementara itu, Jampidsus, Arminsyah enggan membeberkan kelanjutan laporan tersebut. Dia mengaku belum mencek kembali. "Nanti saya cek dulu," singkat dia.
Diketahui, kasus ini menyeruak setelah sejumlah elemen masyarakat melaporkan adanya dugaan tindak korupsi yang dilakukan Swie Teng terkait izin lokasi perumahan dari Pemkab Bogor kepada Sentul City. Di mana Sentul City diwajibkan menyediakan tanah sekitar 119,2 hektar untuk fasilitas umum (Fasum) berupa area pemakaman.
Namun, dalam pelaksanaannya, tanah Fasum yang sedianya digunakan untuk pemakaman tidak sesuai dengan ketentuan. Sebab, perusahaan milik Swie Teng itu hanya memberikan Girik bukan sertifikat kepada pihak Pemkab Bogor.
Dugaan adanya tindak rasuah pun menguat lantaran kasus ini mandek di Kejari Cibinong. Belum ada perkembangan sedikit pun dalam penanganan kasus tersebut, padahal kasus ini sudah bergulir di Kejari Cibinong sejak tahun 2011 silam sebagaimana tertuang dalam surat perintah penyidikan Kejari Cibinong No.1991/0.2.33./FD.1/06/2011 tertanggal 22 Juni 2011 tentang dugaan Tipikor dalam pemberian ijin lokasi perumahan dari Pemkab Bogor kepada PT Sentul City Tbk.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah
Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaKejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa
Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi Timah
Mulai dari mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap tersangka tersebut.
Baca SelengkapnyaKejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Dua Klaim Kriminalitas di Jakarta Turun Jelang Pencoblosan: Mereka Mau Nyoblos Dulu Kali
Seperti diketahui besok merupakan hari pemungutan suara secara serentak di seluruh Indonesia
Baca SelengkapnyaDijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota
Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca Selengkapnya