Kejagung limpahkan kasus penipuan Rp 5,1 M ke Kejari Solo
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan penyidik Mabes Polri melimpahkan berkas kasus penipuan senilai Rp 5,1 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo. Penipuan dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri), Mardiyanto (50) dan Srimulyani (48) warga Madegondo, Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Salah seorang petugas Kejagung, Syahrul Effendi Harahap mengatakan, pasutri tersebut telah melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha asal Solo, bernama Siti Maryani. Total uang yang digelandang mencapai Rp 5,1 miliar.
"Pelimpahan tahap II kami lakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Perkara itu dilimpahkan ke Kejari Solo lantaran lokasi kejadiannya di Solo," ujarnya.
Lebih lanjut Syahrul mengatakan, selanjutnya kasus itu akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Jaksa penerima pelimpahan tahap II, Ana May Diana. Sementara saat ini tersangka ditahan di Rutan Kelas I A, Solo sebelum menjalani proses persidangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun menyebutkan, penipuan tersebut berawal saat kedua tersangka meminjam uang kepada korban sebesar Rp 150 juta pada tahun 2010 silam. Kepada Siti, Srimulyani mengaku akan menggunakan uang pinjamannya untuk usaha mabel, berlian dan batik dengan skala internasional.
Tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan, tanpa pikir panjang Siti memberikan uang tersebut. Pada awalnya, uang yang dipinjam terdakwa dikembalikan beserta keuntungannya. Namun, seiring berjalannya waktu tersangka enggan mengembalikan uang pinjaman hingga mencapai total Rp 5,1 miliar.
"Pada pinjaman awal ia selalu mengembalikan uang pinjaman beserta keuntungannya. Saya sudah menagih berulang kali, namun hanya ditemui oleh pengacaranya saja. Hingga akhirnya, saya melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri," terang Siti saat dihubungi wartawan, Jumat (21/11).
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Atas perbuatannya, ketiga pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka
Baca SelengkapnyaKejadian bermula saat pelaku Sovianyanto (22) menghampiri rumah kost teman perempuannya.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Diungkap sang istri, pria berparas tampan itu kerap mendapat hinaan.
Baca Selengkapnya'Saya suami istri, dimintai ongkos Rp500.000 buat berdua. Padahal biasanya cuma Rp100.000."
Baca SelengkapnyaUsai kejadian, pelaku kabur menemui keluarganya di Muara Enim.
Baca SelengkapnyaKorban dijanjikan menjadi tentara dan pelaku meminta uang ratusan juta rupiah dari keluarga.
Baca SelengkapnyaMerayakan ulang tahun tak harus dengan perayaan mewah, tetapi juga bisa dengan cara sederhana dan membekas.
Baca SelengkapnyaKakek tukang talenan menyita perhatian Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo.
Baca Selengkapnya