Kejagung: Korupsi Dhana lebih dari Rp 1,2 miliar
Merdeka.com - Dalam dakwaan terdakwa Dhana Widyatmika Merthana disebutkan negara mengalami kerugian senilai Rp 1.208.783.483. Sebelumnya, Kejaksaan Agung sempat mengutarakan ada dana sebesar Rp 97 miliar masuk ke rekening mantan pegawai Ditjen Pajak tersebut.
"Dulu yang senilai Rp 97 miliar itu kan bukan kerugian, tapi perputaran uangnya. Nilai korupsi Dhana bisa lebih dari Rp 1,2 miliar tersebut," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Adi Toegarisman, kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (2/7).
Adi menjelaskan, kerugian negara Rp 1,2 miliar itu berasal dari satu tindak pidana korupsi. "Kan tindak pidananya, ada korupsi, ada pencucian uangnya dan ada gratifikasinya juga," kata Adi.
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituliskan bahwa akibat korupsi yang dilakukan Dhana, negara mengalami kerugian Rp 1.208.783.483. Namun selanjutnya JPU menyertakan nilai kemungkinan kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan Dhana yaitu setidaknya Rp 241.677.040. Petikan kalimat itu dinilai mengandung ketidakyakinan JPU.
"Sepertinya JPU tidak yakin atas jumlah kerugian negara. Akibat diterimanya banding KTU di Pengadilan Pajak yang dalam dakwaan dipaksakan oleh JPU itu adalah peran Dhana," jelas kuasa hukum Dhana, Reza Edwijanto.
Dhana ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2012. Kejaksaan memeriksa Dhana karena jumlah rekeningnya tak sesuai profil sebagai PNS golongan IIIC. Kejagung sudah menyiapkan tujuh pasal korupsi dan pencucian uang untuk Dhana.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaKorupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaSetidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaUpaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca Selengkapnya