Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung: Korupsi Dhana lebih dari Rp 1,2 miliar

Kejagung: Korupsi Dhana lebih dari Rp 1,2 miliar Dhana Widyatmika. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Dalam dakwaan terdakwa Dhana Widyatmika Merthana disebutkan negara mengalami kerugian senilai Rp 1.208.783.483. Sebelumnya, Kejaksaan Agung sempat mengutarakan ada dana sebesar Rp 97 miliar masuk ke rekening mantan pegawai Ditjen Pajak tersebut.

"Dulu yang senilai Rp 97 miliar itu kan bukan kerugian, tapi perputaran uangnya. Nilai korupsi Dhana bisa lebih dari Rp 1,2 miliar tersebut," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Adi Toegarisman, kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (2/7).

Adi menjelaskan, kerugian negara Rp 1,2 miliar itu berasal dari satu tindak pidana korupsi. "Kan tindak pidananya, ada korupsi, ada pencucian uangnya dan ada gratifikasinya juga," kata Adi.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituliskan bahwa akibat korupsi yang dilakukan Dhana, negara mengalami kerugian  Rp 1.208.783.483. Namun selanjutnya JPU menyertakan nilai kemungkinan kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan Dhana yaitu setidaknya Rp 241.677.040. Petikan kalimat itu dinilai mengandung ketidakyakinan JPU.

"Sepertinya JPU tidak yakin atas jumlah kerugian negara. Akibat diterimanya banding KTU di Pengadilan Pajak yang dalam dakwaan dipaksakan oleh JPU itu adalah peran Dhana," jelas kuasa hukum Dhana, Reza Edwijanto.

Dhana ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2012. Kejaksaan memeriksa Dhana karena jumlah rekeningnya tak sesuai profil sebagai PNS golongan IIIC. Kejagung sudah menyiapkan tujuh pasal korupsi dan pencucian uang untuk Dhana. (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP