Kejagung kabulkan penundaan pemeriksaan Alexiat 6 bulan
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengabulkan permohonan penundaan pemeriksaan selama enam bulan yang dilayangkan salah seorang tersangka kasus korupsi proyek bioremediasi fiktif PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), Alexiat Tirtawidjaja. Permohonan itu dikabulkan atas pertimbangan kemanusiaan.
"Yang bersangkutan sudah menyatakan siap hadir setelah perawatan suaminya selama enam bulan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Adi Toegarisman kepada wartawan di ruang konferensi pers Kejagung, Kamis (26/4).
Menurut Adi, tersangka saat ini masih berada di California, Amerika Serikat, untuk menemani suaminya yang sedang sakit. "Kita memberi waktu kepada Alexiat, bisa setelah enam bulan atau malah bisa lebih cepat dan itu tidak menghambat penyidikan," kata Adi.
Lebih lanjut Adi mengaku, Kejagung masih menunggu hasil pemeriksaan tim penyidik yang bekerjasama dengan tim ahli. Menurut Adi, tim penyidik satuan khusus hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap contoh tanah yang masih tercemar limbah dari lokasi proyek bioremediasi fiktif di Duri, Riau.
"Kejagung juga memeriksa tiga orang saksi yang merupakan pegawai Chevron yaitu KS, MA dan R, hari ini," kata dia.
Sebelumnya, penyidik Kejagung menetapkan tujuh orang saksi dalam kasus korupsi proyek bioremediasi fiktif yang diduga dilakukan PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) melalui dua perusahaan swasta rekanan yang ditunjuknya, yaitu PT Sumigita Jaya dan PT Green Planet Indonesia (GPI). Kerugian negara akibat proyek bioremediasi fiktif ini ditaksir mencapai USD 23 ribu atau sekitar Rp 210 miliar. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya