Kejagung: Joko Tjandra tidak dibarter
Merdeka.com - Wakil Jaksa Agung Darmono menegaskan, Indonesia tidak bisa menggunakan sistem barter untuk memulangkan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Djoko Tjandra.
"Tidak ada yg dibarterkan, semua sistem itu tidak ada sistem barter, artinya semua masalah pelaksanaan hukum itu kalau sudah memenuhi persyaratan itu ya dilaksanakan tidak ada istilah barter," kata Darmono usai acara peringatan Hari Bhakti Adyaksa Ke-52, di Kantor Kejagung, Jakarta, Minggu (22/7).
Darmono menjelaskan, jika semua proses pemulangan Djoko Tjandra selesai dilakukan, dalam waktu dekat Indonesia bisa membawa pulang. "Proses pemulangan di sana secara hukum antara pemerintah Indonesia dan PNG (Papua Nugini) sudah bisa terpenuhi ya pastinya akan dijalankan," ujar dia.
Saat ini pemerintah Indonesia tinggal menunggu perkembangan dari PNG. "Yang dimaksud dengan resiprositas itu saling menghargai, saling menghormati, bukan tukar antarburon," jelas dia.
Sejauh ini perkembangannya adalah Kejaksaan Agung sudah melakukan kontak dengan kedutaan di PNG. "Besok akan kami telepon lagi," kata Darmono.
Joko Tjandra menjadi buron setelah dia menjadi terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali. Dia sudah dijatuhi hukuman dua tahun oleh Mahkamah Agung.
MA juga memerintahkan agar Joko membayar denda Rp 15 juta subsider tiga bulan penjara. Selain itu, dana di Bank Bali sejumlah Rp 546.166.116.369 dirampas untuk negara. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya