Kejagung dukung gembong narkoba dijebloskan ke sel khusus
Merdeka.com - Kejaksaan Agung mendukung usulan adanya lapas khusus buat terpidana narkoba. Langkah ini bisa membuat para gembong narkoba tak leluasa lagi mengendalikan bisnis haramnya.
"Baguslah. Idealnya kan memang seperti itu," ujar Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana di kantornya, Jalan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Setalan, Kamis (7/5).
Seperti diketahui, banyak sekali bandar dari balik penjara tetap mengedarkan narkoba. Bahkan tak jarang mereka juga bermain mata dengan petugas di lapas.
Salah satu yang bikin heboh adalah Fredy Budiman. Saat berada di Rutan Cipinang dia memiliki ruangan khusus untuk bercinta dan mengkonsumsi narkoba.
"Sehingga kasus-kasus seperti Fredy Budiman, Silvester yang masih bisa mengendalikan peredaran narkotika secara ilegal dari dalam penjara bisa dihindari. Kita mendukung sepenuhnya," tuturnya.
Seperti diketahui, Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna Laoly mengusulkan pembentukan lapas khusus buat terpidana narkoba yang terindikasi kerap mengendalikan jaringan narkoba dari dalam lapas. Lapas khusus ini dinilainya perlu untuk menghadapi jaringan narkoba yang semakin eksis di dalam lapas.
"Kita sepakati bandar-bandar narkoba yang terindikasi punya jaringan-jaringan itu, semuanya yang hukuman-hukuman maksimal pengedar, kita akan tempatkan di tiga atau empat lapas secara khusus, dengan maksimum security," kata Yasonna Laoly, usai melakukan rapat bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri, di Kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, Selasa (5/5).
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaJaringan Fredy telah bertambah empat berdasarkan pengungkapan kasus narkoba oleh Polda Jawa Tengah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Majelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaBerikut potret Jenderal kehormatan TNI 'ngebaso' ditemani oleh Komjen Polri.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaSakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca SelengkapnyaCara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo memuji gerak cepat Panglima TNI Agus Subiyanto dalam menangani kasus penganiayaan relawannya.
Baca Selengkapnya