Kejagung Blokir 35 Rekening Milik 5 Tersangka Kasus Jiwasraya
Merdeka.com - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemblokiran terhadap 35 rekening milik lima tersangka kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Kita sudah mintakan untuk blokir rekening sebanyak 35 rekening milik 5 tersangka di 11 bank dan ada beberapa tindakan tetap di pelacakan aset yang akan terus kita upayakan tindakan penyitaannya," katanya di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (22/1).
Dia menyebut, 35 rekening yang diblokir pihaknya tersebut berasal dari Bank yang berada di dalam negeri semua dan tidak ada dari bank luar negeri.
"Dalam negeri semua (bank-nya) dan kita juga masih dengan PPATK masih menelusuri dimana saja rekening rekening yang terkait dengan transaksi Jiwasraya," sebutnya.
Meski begitu, Febrie mengaku, belum mengetahui secara pasti berapa saja jumlah atau nominal saldo dari masing-masing rekening milik para tersangka tersebut.
"Belum tahu dong kita (nilainya) kita baru minta pemblokiran. Nanti baru kita lihat untuk kita tindak lanjuti dengan penyitaan," ujarnya.
Febrie menegaskan, semua rekening yang telah diblokir oleh pihaknya itu yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
"Yang kita minta blokir itu pasti rekening yang kita indikasikan masuk uang dari hasil uang kejahatan yang sedang kita sidik, uang pembelian investasi saham oleh Jiwasraya. Tetapi ini tidak terbatas di situ aja, masih terus kita kembangkan," tegasnya.
Meski sudah memblokir 35 rekening milik lima tersangka, tak menutup kemungkinan pihaknya bakal melakukan pemblokiran terhadap beberapa orang yang sudah dicekal oleh Kejaksaan Agung.
Namun, pemblokiran aset tersebut dilakukan apabila memang aset atau uang tersebut masih bersangkutan dengan milik para lima tersangka tersebut.
"Sementara ini masih di 5 tersangka yang kita lakukan pelacakan asetnya. Tapi tidak tertutup kemungkinan nanti ke depan akan kita lihat pihak-pihak afiliasi, mana aset yang terkait dengan kepemilikan para tersangka akan tetap kita lakukan tindakan penyitaan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sekaligus sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan dalam penyidikan kasus penyelewengan dana asuransi Jiwasraya. Lima orang itu ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Tadi prosesnya telah dilakukan penahanan 5 orang tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan. Penahanan seperti diketahui juga kita pisah. Rutan Salemba cabang Kejagung, KPK Guntur dan Cipinang dan di Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jaksel," kata Jampidsus Adi Toegarisma di Kejagung, Jaksel, Selasa (14/1).
Berikut lokasi penahanan kelima tersangka tersebut:
1. Benny Tjokro di Rutan KPK2. Heru Hidayat di Rutan Salemba Cabang Kejagung3. Hary Prasetyo di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel4. Syahmirwan di Rutan Cipinang5. Hendrisman Rahim di Rutan Guntur.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga anaknya sudah punya rekening sejak masih TK
Baca SelengkapnyaPanji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Baca SelengkapnyaBerikan kemudahan, nasabah BRI kini sudah bisa buka rekening di luar negeri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Walau usianya masih di bawah umur, mereka rela menyisihkan tabungannya demi membantu orang lain.
Baca SelengkapnyaApabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca SelengkapnyaPria ini bagikan kisah jadi anak tunggal bayi tabung. Semua keinginan tercapai.
Baca SelengkapnyaTernyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaBagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
Baca Selengkapnya